Berita Palembang

Tampang Saputra alias Kumbang, Begal di Kertapati Palembang Diciduk Polisi, Bawa Sajam Saat Beraksi

Polisi menangkap Saputra alias Kumbang (25) pelaku begal motor milik seorang pria bernama Rio (22 tahun) di Kertapati Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
BEGAL -- Saputra alias Kumbang (25) dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kertapati Palembang, Kamis (27/2/2025). Kumbang sebelumnya membegal motor pria yang habis pacaran. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi menangkap Saputra alias Kumbang (25) pelaku begal motor milik seorang pria bernama Rio (22 tahun) yang baru saja mengunjungi rumah pacarnya di Kecamatan Kertapati Palembang. 

Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Matara Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Kertapati Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kumbang ditangkap petugas Polsek Kertapati yang dipimpinan Kanitres Ipda Edi Susanto, pada 21 Februari 2025 lalu.

Informasi yang dihimpu, saat melakukan aksinya begal Saputra tidak sendirian melainkan bersama temannya inisial HR (DPO), di Jalan Ki Merogan Lorong Masjid Silaturahmi Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Sabtu 29 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 23.00.

Di mana pelaku bersama HR telah merencanakan ingin mencuri motor korban dengan cara begal mengancam korban dengan Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau.

Berawal ketika kedua pelaku melihat korban sedang bertamu ke rumah pacarnya yang tak jauh dari kediaman kedua pelaku.

"Benar, kita meringkus satu pelaku begal sepeda motor, sementara satu pelaku lagi masih buron, identitasnya sudah kita ketahui, sekarang sedang kami kejar," Kata Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, Kamis (27/2/2025) siang, kepada Sripoku.com. 

Untuk kronologis aksi begal yang dilakukan pelaku bersama temannya, lanjut Iptu Angga, berawal ketika keduanya melihat korban sedang bertamu di rumah pacarnya. Kemudian kedua pelaku bersembunyi di rumah kosong untuk menunggu korban keluar dari lorong pakai sepeda motor.

Ketika korban pulang dari rumah pacarnya, setiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kedua pelaku menghadang sepeda motor korban, lalu mengayunkan Sajam ke arah korban hingga korban ketakutan dan berlari meninggalkan sepeda motornya.

"Kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dan langsung menjualkan sepeda motor korban di kawasan pasar Kuto, Kecamatan IT II, seharga Rp 3,5 juta," kata Angga.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2021 dengan nopol BG 4198 ADT.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku Saputra, karena saat berhasil membawa kabur motor korban, pisau pelaku terjatuh. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. 

Sedangkan, pelaku Saputra alias Kumbang, mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi begal terhadap korban yang merupakan pacar dari tetangganya sendiri.

"Saya beraksi bersama HR yang begal korban pakai lading (pisau) dapur. Motornya kami ambil, langsung kami jual di daerah Kuto seharga Rp 3,5 juta, uangnya kami bagi dua," tutupnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved