Berita Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Pastikan Honorernya Tetap Bekerja, Diperkirakan Gaji Cair Pertengahan Maret

Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang terdampak Surat Edaran Kemendagri tentang Penganggaran Gaji Non ASN tahun 2024

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Pemkot Lubuklinggau
HONORER -- Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriansya saat memimpin rapat masalah penggajian honorer dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, Kamis (27/2/2025). Honorer Pemkot Lubuklinggau yang terdampak surat edaran mendagri, tetap bekerja. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kabar baik bagi tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang terdampak Surat Edaran Kemendagri tentang Penganggaran Gaji Non ASN tahun 2024.

Pemerintah Kota Lubuklinggau memastikan bahwa tenaga Non ASN di lingkungan Pemkot Lubuklinggau hasil pendataan yang berjumlah 514 orang tetap bekerja.

Dipastikan, ratusan tenaga Non ASN tersebut tetap bekerja melalui skema kontrak perorangan atau pribadi.

Sekda Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya memperkirakan pertengahan Maret honor Non ASN tersebut akan dibayarkan.

"Karena saat ini masih menunggu penataan akun penganggaran yang dibenarkan. Jadi kami harap untuk bersabar,” ungkapnya Trisko pada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Sekda juga mengingatkan kepada kepala OPD agar jangan lagi melakukan penambahan tenaga baik itu Non ASN atau apapun namanya di OPD masing-masing. 

"Harapannya untuk sementara waktu jangan ada lagi penambahan pegawai di masing-masing OPD apa pun namanya," ujarnya.

Meski salah satu kendala yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau adalah terkait anggaran masalah gaji.

Sementara, Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BPKPSDM Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo mengungkapkan bila sebelumnya telah melakukan inventaris.

"Ke depan itu akan dicari metode apa, apakah dilakukan out sourcrhing atau apa, nanti kita cari metodenya sesuai aturan yang berlangsung," ungkapnya 

Selanjutnya pihaknya akan melakukan pendataan dan akan melakukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing OPD honorer yang akan dilakukan penggajian untuk tahun 2025.

"Nama-nama itu nanti yang akan dilakukan evaluasi kalau sudah dapat apabila ada yang tidak daftar atau honorer baru l beberapa bulan otomatis akan dirumahkan," ujarnya.

Namun, itu bagian dari opsi terakhir setelah aturan Kemenpan keluar.

"Pokoknya kedepan pada intinya pilihan kita serahkan kepada masing-masing honorer, apabila mereka tidak bisa digaji oleh Pemkot itu urusan mereka, mau mengabdi tanpa gaji atau secara otomatis mundur," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved