Lebaran 2025

Cara Menukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR BI Jelang Lebaran 2025, Satu Orang Dibatasi Rp 4,3 Juta

Bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru untuk lebaran catat jadwal dan cara penukarannya karena hanya boleh menukar melalui aplikasi saja.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunnnews.com
ILUSTRASI UANG - Cara Menukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR BI Jelang Lebaran 2025, Satu Orang Dibatasi Rp 4,3 Juta 

Kemudian pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia dan registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email, lalu mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai ketentuan.

Kemudian pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.

Bukti pemesanan ini akan memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.

Penukar wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan dan sampaikan bukti pemesanan tersebut kepada petugas, dengan membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Baca juga: Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank untuk Lebaran 2023, Lengkap Lokasi Penukaran di Kota Palembang

Baca juga: Bank Indonesia Buka Suara Soal Video Viral Warga Ditolak Tukar Uang Logam 8 Kg Malah Disuruh Buang

Cara menukar uang baru tahun 2025:

1. Akses link https://pintar.bi.go.id

2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan

3. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

4. Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email

5. Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai ketentuan

6. Pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah yang memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.

7. Penukaran wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.

8. Sampaikan bukti pemesanan tersebut kepada petugas, dengan membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved