Berita Viral
Bank Indonesia Buka Suara Soal Video Viral Warga Ditolak Tukar Uang Logam 8 Kg Malah Disuruh Buang
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan bahwa pada prinsipnya, bank sentral tidak
TRIBUNSUMSEL.COM - Viral di media sosial video yang menampilkan seorang warga ditolak untuk menukarkan uang rupiah logam di Bank Indonesia (BI).
Video terswebut menarasikan jika dirinya ditolak salah satu kantor perwakilan BI saat dirinya hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram (kg).
Pegawai dan petugas keamanan BIN disebut menolak tujuannya kesana.
"Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh, harusnya ada pelayanan publik," ujar pengambil gambar dalam video tersebut, dikutip Jumat (13/12/2024).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan bahwa pada prinsipnya, bank sentral tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat.
Marlison pun mengatakan bahwa uang rupiah logam sampai saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
"Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia," ujar dia kepada Kompas.com.
Terkait dengan layanan penukaran uang itu sendiri, Marlison mengatakan bahwa BI telah menetapkan jadwal penukaran uang di kantor BI dan juga di luar kantor BI, melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.
Adapun informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses masyarakat melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: bicara@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
"Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia," tutur Marlison.
Selain itu, masyarakat juga dapat menukarkan uangnya ke bank umum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Pasal 22 UU Mata Uang dijelaskan bahwa penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan lain.
Kemudian, penukaran rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya. Penukaran rupiah tersebut dapat dilakukan oleh BI, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI.
"Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat," ucap Marlison.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Tukar Uang Logam Ditolak, Ini Penjelasan Bank Indonesia", Klik untuk baca: .
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.