Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Cs jadi Tersangka Dugaan Korupsi,Disebut Ubah Pertalite jadi Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. 

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
DIRUT PT PERTAMINA PATRA NIAGA TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat soft launching Pertamax Green 95 di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, 

Pertalite itu kemudian dicampur di depo agar mencapai Ron 92, meski praktik ini dilarang. 

Saat impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan, ditemukan indikasi mark-up kontrak shipping. 

YF diduga menetapkan fee 13-15 persen secara melawan hukum sehingga MKAR mendapat keuntungan dari transaksi itu. 

"Mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh dari impor secara melawan hukum. Akibatnya, komponen harga dasar yang digunakan untuk menentukan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi mahal. Hal ini berdampak pada besaran kompensasi dan subsidi BBM yang harus ditanggung APBN setiap tahun," tulis Kejagung. 

"Akibat berbagai perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun," tambah Kejagung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Pertamina Setelah 4 Bos Subholding-nya Jadi Tersangka Korupsi"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved