Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Cs jadi Tersangka Dugaan Korupsi,Disebut Ubah Pertalite jadi Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. 

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
DIRUT PT PERTAMINA PATRA NIAGA TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat soft launching Pertamax Green 95 di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) jadi tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama direksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP).

Sementara tiga broker yang turut menjadi tersangka adalah MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. 

PT Pertamina (Persero) menanggapi dugaan kasus korupsi yang melibatkan subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 itu.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, perusahaan menghormati langkah Kejagung dalam menjalankan proses hukum. 

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Fadjar dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025). 

Pertamina, kata Fadjar, menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta peraturan yang berlaku. 

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. 

Peran Tersangka 

Kejagung mengungkap modus operandi kasus ini. 

Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite lalu mencampurnya (blending) menjadi Pertamax. 

Namun, saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. RS, SDS, dan AP diduga memenangkan DMUT, broker minyak mentah dan produk kilang, dengan cara melawan hukum. Tersangka DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi (spot) sebelum syarat terpenuhi. 

SDS kemudian menyetujui impor produk kilang tersebut.   

Dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, RS membeli Pertamax (Ron 92), tetapi yang diperoleh hanya Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved