Pembunuh Karyawan Koperasi Divonis Mati

BREAKING NEWS : Bos Distro Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Antoni, bos distro otak pembunuhan pegawai koperasi.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS MATI -- Terdakwa Pongki (kiri), Kelpfio alias kelvin (tengah) dan Antoni (kanan), terdakwa pembunuhan karyawan koperasi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Ketiganya divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

"Whatsapp dan nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi lagi," ujar Robi sepupu Anton, Selasa (11/6/2024) beberapa waktu yang lalu.

Pada hari Sabtu lalu Anton pamit pergi bekerja menagih nasabah seperti biasa pada pukul 12:00 WIB nomor Whatsapp-nya masih bisa dihubungi.

Lalu berselang lima jam kemudian Anton sudah tak bisa dihubungi. 

"Sekitar jam setengah 5 Whatsapp-nya masih aktif kalau ditelpon tapi tidak diangkat. Nah jam 5 sore sudah tidak aktif lagi sampai hari ini," katanya.

Selain membuat laporan polisi keluarga juga sudah mendatangi nasabah-nasabah yang biasa dikunjungi Anton, namun tidak membuahkan hasil.

Anehnya orang-orang yang didatangi itu mengaku tak melihat Anton sama sekali.

"Dia pamit tagih nasabah, tapi ternyata pas kami datangi kata mereka Anton sama sekali tidak datang ke rumah-rumah nasabah. Ke teman-temannya jiga sudah ditanyakan tapi tidak ada yang lihat," ujarnya.

Saat ini keluarga terutama sang istri sangat menantikan kabar dari Anton dan kepulangannya.

"Anaknya satu masih usia 1 tahun. Istrinya masih nunggu, nangis," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved