Pembunuh Karyawan Koperasi Divonis Mati

BREAKING NEWS : Bos Distro Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Antoni, bos distro otak pembunuhan pegawai koperasi.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS MATI -- Terdakwa Pongki (kiri), Kelpfio alias kelvin (tengah) dan Antoni (kanan), terdakwa pembunuhan karyawan koperasi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Ketiganya divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Antoni, bos distro otak pembunuhan Anton Eka Saputra pegawai koperasi yang jasadnya dicor, Selasa (25/2/2025). 

Tak hanya Antoni, vonis mati juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban yang mengunjungi ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Antoni cs terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

"Saudara tolong berdiri. Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pegawai Koperasi Tewas Dicor Sudah 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," katanya.

Anton Eka Saputra Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Utang, Jasadnya Dicor di Halaman Belakang Ruko Milik Pelaku.
Anton Eka Saputra Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Utang, Jasadnya Dicor di Halaman Belakang Ruko Milik Pelaku. (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati.

Vonis yang dijatuhi kepada tiga terdakwa menuai reaksi dari pengunjung sidang yang merasa keputusan hakim tepat dengan meneriakkan ucapan terimakasih kepada Majelis hakim.

Sementara ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
 

Dibunuh Lalu Dicor

Anton Eka Saputra karyawan koperasi di Palembang tewas dibunuh lalu jasadnya dicor saat menagih utang ke nasabah. 

Jasad korban dikubur lalu dicor di distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami Palembang yang merupakan milik pelaku Antoni (DPO). 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah. 

Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya. 

Namun di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah. 

Sebab saat didatangi polisi, ruko yang dilaporkan menjadi tempat terakhir korban menagih utang kini sudah kosong ditinggal seluruh penghuninya. 

"Pembantu termasuk istri dan seluruh keluarga yang tinggal di ruko ini sudah meninggalkan tempat ini," ujar Harryo saat ditemui di ruko yang menjadi TKP, Rabu (26/6/2024). 

Tepatnya ruko itu di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami yang juga menjadi distro pakaian "Anti Mahal".

"Kami menemukan kejanggalan karena setelah kami datangi, rumah (ruko) yang didatangi korban ini sudah dalam kondisi kosong, pemilik rumah tidak ada dan kami menemukan adanya bercak darah," ujarnya.

Melihat itu, anggota semakin penasaran dan mencoba mengintip ke dalam ruko. 

"Kemudian anggota melihat ada sebilah curter yang bersimbah darah," jelasnya. 

Mendapati kondisi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati beberapa orang yang dicurigai melakukan tindak pidana terhadap korban. 

Kecurigaan polisi semakin bertambah sebab berdasarkan penyelidikan digital forensik diketahui barang-barang korban sudah berpindah tangan ke orang lain. 

Sosok Korban

Diketahui, Anton dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024 setelah pamit untuk menagih nasabah.

Warga Perumahan Gotong Royong Soak Simpur, Sukarami itu terakhir terlihat sekitar jam 1 siang di sekitaran Perumnas Sako.

Ia terakhir kali pergi dari rumah mengenakan pakaian jaket lepis biru, celana abu-abu dan membawa motor Vario hitam.

Dengan ciri-ciri tubuh tinggi, tubuh berisi, dan rambut pendek.

Pihak keluarga sudah melaporkan hilangnya Anton ke Polda Sumsel dengan harapan ayah satu anak itu bisa ditemukan.

"Whatsapp dan nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi lagi," ujar Robi sepupu Anton, Selasa (11/6/2024) beberapa waktu yang lalu.

Pada hari Sabtu lalu Anton pamit pergi bekerja menagih nasabah seperti biasa pada pukul 12:00 WIB nomor Whatsapp-nya masih bisa dihubungi.

Lalu berselang lima jam kemudian Anton sudah tak bisa dihubungi. 

"Sekitar jam setengah 5 Whatsapp-nya masih aktif kalau ditelpon tapi tidak diangkat. Nah jam 5 sore sudah tidak aktif lagi sampai hari ini," katanya.

Selain membuat laporan polisi keluarga juga sudah mendatangi nasabah-nasabah yang biasa dikunjungi Anton, namun tidak membuahkan hasil.

Anehnya orang-orang yang didatangi itu mengaku tak melihat Anton sama sekali.

"Dia pamit tagih nasabah, tapi ternyata pas kami datangi kata mereka Anton sama sekali tidak datang ke rumah-rumah nasabah. Ke teman-temannya jiga sudah ditanyakan tapi tidak ada yang lihat," ujarnya.

Saat ini keluarga terutama sang istri sangat menantikan kabar dari Anton dan kepulangannya.

"Anaknya satu masih usia 1 tahun. Istrinya masih nunggu, nangis," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved