Berita Palembang

LAGI! Orderan Fiktif Berujung Penipuan, Pengemudi Ojol di Palembang Hilang Uang Hingga Rp 5,7 Juta

Aksi penipuan berawal orderan fiktif kembali dialami pengemudi ojek online (ojol) di Palembang.  Korban kehilangan uang Rp 5,7 juta di rekening.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
LAPOR POLISI -- Rendi Risdamawanto (21), pengemudi ojek online (ojol) di Palembang membuat laporan ke Polrestabes Palembang, Senin (24/2/2025). Rendi mengaku sudah jadi korban penipuan berawal saat dia mendapat orderan fiktif. 

Kemudian pembahasan ini pun berlanjut, dan terlapor mengatakan jika bisa mengembalikan kerugian akibat orderan fiktif yang diterima korban. 

"Terlapor mengatakan jika bisa mengembalikan kerugian yang saya alami akibat orderan fiktif," katanya.  

Merasa percaya, lalu korban pun mengalihkan teleponnya ke mode video call, lalu korban mengikuti semua arahan dari terlapor, sehingga tidak menyadari jika dirinya sudah mengunduh dan mengisi data di aplikasi pinjaman online. 

"Saat itu memang telepon dialihkan ke video call, kemudian saya tidak sadar sudah mengikuti saja arahan terlapor, mulai dari mengunduh aplikasi pinjol sampai dengan mengisi data dan verifikasi muka, " ungkapnya. 

Kemudian dirinya baru sadar ketika terlapor kembali menyuruh melakukan pinjaman di aplikasi lainnya.

"Saat itu terlapor menanyakan ada aplikasi shopee tidak, ketika saya jawab iya, langsung diarahkan untuk melakukan pinjaman, tapi saya menolak, karena baru menyadari jika sudah dimanfaatkan oleh terlapor, "katanya.  

Merasa telah terkecoh dan terhipnotis, kemudian korban mengecek di dua aplikasi yang sebelumnya di suruh instal oleh terlapor.

Dan benar saja sudah ada pinjaman atas nama korban di dua aplikasi tersebut.

Namun uang di dalam aplikasi tersebut sudah ditarik terlapor tanpa sepengetahuan korban. 

"Ketika Saya cek di dua aplikasi sebelumnya, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya, total Rp 9 juta lebih dan saya harus mengangsurnya Sementara uangnya sidah ditarik terlapor, " katanya.

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.990.000 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

"Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved