Berita Palembang
LAGI! Orderan Fiktif Berujung Penipuan, Pengemudi Ojol di Palembang Hilang Uang Hingga Rp 5,7 Juta
Aksi penipuan berawal orderan fiktif kembali dialami pengemudi ojek online (ojol) di Palembang. Korban kehilangan uang Rp 5,7 juta di rekening.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Aksi penipuan berawal orderan fiktif kembali dialami pengemudi ojek online (ojol) di Palembang.
Kali ini korbannya adalah Rendi Risdamawanto (21) yang kehilangan uang Rp 5,7 juta di dalam rekeningnya akibat ulah pelaku.
Kepada Petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin tersebut menuturkam peristiwa yang dialaminya terjadi di sekitar kecamatan SU II Palembang, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Akibat peristiwa ini, uang saya di rekening habis pak, karena dikuras pelaku yang mengatasnamakan dari kantor Grab Pusat," Katanya kepada petugas saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (24/2/2025).
Kejadian ini bermula saat Rendi mendapatkan orderan nasi sebanyak 4 bungkus dengan total Rp 100 ribu, dan diminta diantarkan ke wilayah Plaju.
"Sebelumnya saya konfirmasi apakah lokasinya sudah benar, dijawab oleh pelaku benar, saat itu nomor handphone pemesan masih aktif, "katanya.
Kemudian dirinya langsung pergi membeli nasi yang diorder melalui aplikasi, setelah selesai mengambil orderan, ia pun langsung pergi ke titik lokasi pemesan.
"Awalnya saya tidak curiga sama sekali pak kalau pesanan itu fiktif, lalu saya antarkan nasi sesuai titik di aplikasi, setibanya di lokasi justru handphone pemesan yang di telepon tadi tidak aktif, " katanya.
Setelah sekian lama mencoba telepon terus, nomor tersebut benar-benar tidak aktif, sehingga dirinya memutuskan untuk pulang.
"Setelah tau itu orderan fiktif, saya pulang pak, " katanya.
Namun, selang beberapa lama setelah meninggalkan lokasi pemesan, dirinya mendapatkan telpon dari orang yang mengaku dari grab Indonesia (terlapor-lidik).
Yang mana orang tersebut mengatakan jika akan mengembalikan uang korban yang sudah terpakai akibat membeli pesanan fiktif.
"Orang yang nelpon ngaku dari grab Indonesia, ia menanyakan apakah benar mendapatkan orderan fiktif, saya jawab benar. Nah saat itu terlapor mengatakan akan mengembalikan uang yang sudah terpakai," bebernya
Tapi untuk mendapatkan pengembalian, Korban harus mengisi data melalui link yang dikirimnya.
"Ya saya percaya karena merasa itu dari grab pusat, profilnya juga grab Indonesia, jadi saya ikuti arahannya supaya uang Rp 100 ribu saya bisa dikembalikan, " tutupnya.
Namun korban tidak sadar ternyata link yang diisi merupakan jebakan dari terlapor untuk bisa mengakses seluruh data terlapor.
"Saya tidak tahu kalau ternyata terlapor bisa menguras uang saya, saya sadar semua uang hilang saat mau cek rekening apakah uang yang dijanjikan terlapor sudah masuk atau belum, " katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 Juta, dan laporan diterima petugas piket dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372.
"Saya berharap uang saya masih bisa kembali dan laporan segera ditindaklanjuti serta pelakunya bisa ditangkap, " ungkapnya.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan Laporan sudah diterima petugas piket dan akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Laporan sudah kita terima, dan akan diserahkan ke Satreskrim, untuk segera ditindak lanjuti, " Katanya.
SEBELUMNYA, modus nyaris serupa juga dialami Ariano (43) yang juga pengemudi ojek online (ojol) di Palembang.
Ariano mengaku telah menjadi korban hipnotis sehingga ia memutuskan membuat laporan ke Polrestabes Palembang, Jumat (14/2/2025) siang.
Di hadapan polisi, Ariano mengaku pelaku berhasil menghipnotis sehingga ia melakukan pinjaman online (pinjol) nyaris Rp 10 juta.
Warga Lorong Depok Kecamatan Plaju, Palembang ini mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/2/2025), malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepada petugas korban mengatakan berawal saat dirinya mendapatkan orderan fiktif.
Namun anehnya ketika tiba di lokasi dirinya tidak bisa menghubungi pemesan tersebut.
"Saat telepon pak pemesan itu. Tetapi nomornya tidak aktif, kemudian saya langsung membuat laporan di aplikasi terkait orderan fiktif, dan pulang ke rumah, " ungkapnyan
Lalu, sesampai di rumah tiba-tiba dirinya ditelepon oleh terlapor RP yang mengaku dari aplikasi ojol, dan menanyakan perihal orderan fiktif yang diterima.
"Saya ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari aplikasi ojol inisial RP, dia menanyakan apakah saya mendapat orderan fiktif, saya jawab benar, "katanya kembali.
Kemudian pembahasan ini pun berlanjut, dan terlapor mengatakan jika bisa mengembalikan kerugian akibat orderan fiktif yang diterima korban.
"Terlapor mengatakan jika bisa mengembalikan kerugian yang saya alami akibat orderan fiktif," katanya.
Merasa percaya, lalu korban pun mengalihkan teleponnya ke mode video call, lalu korban mengikuti semua arahan dari terlapor, sehingga tidak menyadari jika dirinya sudah mengunduh dan mengisi data di aplikasi pinjaman online.
"Saat itu memang telepon dialihkan ke video call, kemudian saya tidak sadar sudah mengikuti saja arahan terlapor, mulai dari mengunduh aplikasi pinjol sampai dengan mengisi data dan verifikasi muka, " ungkapnya.
Kemudian dirinya baru sadar ketika terlapor kembali menyuruh melakukan pinjaman di aplikasi lainnya.
"Saat itu terlapor menanyakan ada aplikasi shopee tidak, ketika saya jawab iya, langsung diarahkan untuk melakukan pinjaman, tapi saya menolak, karena baru menyadari jika sudah dimanfaatkan oleh terlapor, "katanya.
Merasa telah terkecoh dan terhipnotis, kemudian korban mengecek di dua aplikasi yang sebelumnya di suruh instal oleh terlapor.
Dan benar saja sudah ada pinjaman atas nama korban di dua aplikasi tersebut.
Namun uang di dalam aplikasi tersebut sudah ditarik terlapor tanpa sepengetahuan korban.
"Ketika Saya cek di dua aplikasi sebelumnya, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya, total Rp 9 juta lebih dan saya harus mengangsurnya Sementara uangnya sidah ditarik terlapor, " katanya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.990.000
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
"Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII, Sumsel Targetkan Bisa Masuk 10 Besar |
![]() |
---|
222 Sekolah di Palembang Kini Sudah Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Rumah Aspirasi Palembang, Tak Hanya Tampung Keluhan, Warga Bisa Urus Keperluan Administrasi |
![]() |
---|
Sudah Dikunci Stang, Motor Dimas Dibawa Kabur Pencuri di Palembang, Upaya Kejar Pelaku Gagal |
![]() |
---|
Demo di Kejati Sumsel, Massa Minta Usut Dugaan Perusakan Lingkungan Jalan Tambang Batubara di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.