Berita Muara Enim

2 Tahun Buron Setelah Curi Molen Pengaduk Semen Milik Desa, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi

Tersangka MH merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Polres Muara Enim
BURON - Pelaku Saat Diamankan Polisi. 2 Tahun Buron Setelah Curi Molen Pengaduk Semen Milik Desa, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi 

Dengan strategi yang matang, tim dipimpin langsung oleh Ipda Roberten Nurasidi SE bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka MH telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Muara Enim," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved