Berita Palembang

Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60 Persen Dari Gaji Selama 6 Bulan

Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini bisa mendapat uang tunai 60 persen dari gaji mereka saat bekerja selama 6 bulan. 

Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI BPJS -- Berikut ini syarat dan cara mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK agar bisa mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini bisa mendapat uang tunai 60 persen dari gaji mereka saat bekerja selama 6 bulan. 

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025), memberikan manfaat kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Dalam aturan tersebut, pekerja yang terdampak PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir mereka selama maksimal enam bulan melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Novri mengatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

JKP yang dikenal dengan tunjangan pengangguran itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60 persen dari gaji yang dilaporkan (upah terakhir hingga Rp 5 juta), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

"Untuk mendapatkan hak atas JKP, pekerja harus terdaftar terlebih dahulu dalam program ini," kata Novri, Rabu (19/2/2025). 

Baca juga: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Disnakertrans Sumsel Tunggu Petunjuk Kemnaker

Ia menjelaskan, menurut Pasal 21 ayat 1 PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah terakhir hingga Rp 5 juta. 

Bagi pekerja yang menerima upah lebih dari Rp 5 juta, manfaat tersebut tetap dihitung berdasarkan batas atas upah sebesar Rp 5 juta.

Bantuan ini bertujuan memberikan dukungan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.


Berikut Syarat Pengajuan Klaim JKP : 

Pekerja yang terdampak PHK dan ingin mendapatkan manfaat ini harus mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Pemohon harus bersedia untuk bekerja kembali. Pemohon harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan sebelum terjadinya PHK.

Manfaat JKP tidak diberikan bagi pekerja yang di-PHK karena mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved