Berita Palembang

Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60 Persen Dari Gaji Selama 6 Bulan

Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini bisa mendapat uang tunai 60 persen dari gaji mereka saat bekerja selama 6 bulan. 

Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI BPJS -- Berikut ini syarat dan cara mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK agar bisa mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan. 

Berikut Cara Mengajukan Klaim JKP :

Membuat Akun SIAPKerja

Kunjungi situs SIAPkerja dan buat akun dengan mengisi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.

Melaporkan Kondisi PHK

Setelah akun terdaftar, buka akun dan buat laporan terkait PHK yang terjadi. Laporan ini mencakup informasi tentang perusahaan dan dokumen bukti PHK.

Mengajukan Klaim JKP

Pilih menu "Ajukan Klaim" dan lengkapi data diri untuk pencairan dana. Sertakan juga NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank.

Melakukan Assesmen

Untuk mendapatkan akses manfaat lebih lanjut, lakukan asesmen di akun SIAPkerja yang akan mengukur potensi kerja berdasarkan pekerjaan sebelumnya.

Menunggu Pencairan Dana

Setelah semua langkah selesai, dana manfaat JKP akan diproses dan diterima di rekening bank yang telah didaftarkan.

“Program JKP ini merupakan bentuk kepedulian negara yang  diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk mejadi jaring pengaman bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK, sehingga para pekerja ini tidak langsung jatuh dalam kesulitan sosial ekonomi," katanya. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved