Berita Palembang
Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60 Persen Dari Gaji Selama 6 Bulan
Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini bisa mendapat uang tunai 60 persen dari gaji mereka saat bekerja selama 6 bulan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Berikut Cara Mengajukan Klaim JKP :
Membuat Akun SIAPKerja
Kunjungi situs SIAPkerja dan buat akun dengan mengisi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
Melaporkan Kondisi PHK
Setelah akun terdaftar, buka akun dan buat laporan terkait PHK yang terjadi. Laporan ini mencakup informasi tentang perusahaan dan dokumen bukti PHK.
Mengajukan Klaim JKP
Pilih menu "Ajukan Klaim" dan lengkapi data diri untuk pencairan dana. Sertakan juga NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank.
Melakukan Assesmen
Untuk mendapatkan akses manfaat lebih lanjut, lakukan asesmen di akun SIAPkerja yang akan mengukur potensi kerja berdasarkan pekerjaan sebelumnya.
Menunggu Pencairan Dana
Setelah semua langkah selesai, dana manfaat JKP akan diproses dan diterima di rekening bank yang telah didaftarkan.
“Program JKP ini merupakan bentuk kepedulian negara yang diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk mejadi jaring pengaman bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK, sehingga para pekerja ini tidak langsung jatuh dalam kesulitan sosial ekonomi," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
|
|---|
| Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
|
|---|
| Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
|
|---|
| Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
|
|---|
| Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.