Berita Musi Banyuasin

Polsek Keluang Muba Beri Waktu 2 Minggu Untuk Warga Bongkar Praktek Illegal Refenery dan Driling

Hal ini dilakukan agar tak terulang lagi kasus kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas illegal driling.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
SOSIALIASI : Polsek Keluang melakukan sosialiasi agar aktivitas illegal refenery dan illegal driling di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba untuk dibongkar, Kamis (13/2/2025). Pada kesemapatan Kapolsek Keluang memberikan waktu 14 hari kepada pemilik untuk membongkar. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Polsek Keluang Muba memberikan waktu dua minggu atau selama 14 hari bagi para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba untuk membongkar tempat usahanya.

Hal ini dilakukan agar tak terulang lagi kasus kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas illegal driling.

"Ya, kemarin kita mendatangi tempat dan telah menemui pemilik-pemilik usaha ilegal refenery yang ada di Cawang Kelurahan Keluang. Kami imbau, para pemilik untuk membongkar usaha mereka secara mandiri, dalam tempo 14 hari kedepan setelah diberi imbauan, " tegas Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, Jumat (14/2/2025).

Lanjutnya, dalam waktu 14 hari tidak dibongkar dan masih membandel pihaknya akan segera melakukan penindakan, bersama tim gabungan dari Polda Sumsel.

Sosiasliasi tersebut juga dikakukan pada sejumlah tempat mulai dari turun langsung dan pemasangan spanduk. 

Baca juga: Polsek Keluang Segel Lokasi Ilegal Driling di Keluang Muba, Begini Kondisi Warga Sekitar Lokasi

"Saya juga sudah sampaikan kepada para pemilik tentang sanksi yang akan dikenakan. kegiatan ini dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Terpenting juga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,"ungkapnya.

Lebih lanjut di sampaikan Alvin, tidak hanya mengimbau ke pemilik Ilegal Refenery.

Hal yang sama akan dilakukan pihaknya ke lokasi dan para pemilik ilegal driling di wilayah hukumnya.

"Hari ini kita juga ke lokasi dan pemilik ilegal driling. Agar mereka segera membongkar mandiri usaha ilegalnya, " tegasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved