Berita Muba

Polsek Keluang Segel Lokasi Ilegal Driling di Keluang Muba, Begini Kondisi Warga Sekitar Lokasi

Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin segel lokasi ilegal drilling di Kecamatan Keluang Muba, Sabtu (27/5/2023).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAJERI
Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin segel lokasi ilegal drilling di Kecamatan Keluang Muba, Sabtu (27/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin segel lokasi ilegal drilling di Kecamatan Keluang Muba, Sabtu (27/5/2023).

Tim datang ke lokasi pengeboran dan tempat memasak minyak ilegal.

Kedatangan tim gabungan bersama TNI dan Polri, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan didampingi Sat Pol PP guna menutup langsung sumur minyak maupun pemilik ilegal refinery (masakan) di wilayah tersebut.

Lokasi ilegal driling atau ilegal refinery pun lantas dipasang garis polisi serta dalam pengawasan dan pantauan kepolisian.

Warga yang menyaksikan penyegelan pun kooperatif, karena saat dilakukan kegiatan tidak ada perlawanan dan tindakan anarkis dari kelompok massa.

Kapolsek Keluang Iptu M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Aprianto mengatakan, secara rutin mereka menyisir lokasi aktivitas ilegal driling ini meskipun memicu pro kontra dari warga setempat.

"Sudah beberapa kali pelaku dan pemilik ilegal refinery ini kita amankan. Dengan adanya penutupan ini diimbau agar warga tidak lagi melakukan aktivitas di sumur minyak. Mengingat dampak akan bahaya dan resikonya yang cukup besar," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tabrak Pasutri Kecelakaan Maut di Km 12 Samping Terminal AAL, Sudah Klakson

Apalagi selama ini, rentetan kasus meledak dan kebakaran sumur minyak ilegal cukup marak di kecamatan Keluang.

Mereka pun menemui langsung kelompok massa sebagai pelaku ilegal driling dan ilegal refinery di lokasi tempat penyulingan minyak ilegal agar menghentikan aktivitas tersebut.

"Tentunya ink melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Baik itu pemilik lahan, pemilik sumur, dan pekerja itu sendiri," tegasnya.

Sementara, AY nama disamarkan salah satu warga menyampaikan keluhannya, jika ia dan warga lain sangat bergantung pada penghasilan dari minyak ini, meskipun ilegal.

"Kami siap mentaati peraturan sebagaimana dalam imbauan Kapolsek, namun kami sebagai masyarakat berharap bisa ada solusi. Karena pekerjaan tersebut adalah sumber pendapatan satu-satunya yang dapat menopang ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Daripada kami jadi kriminal," ungkapnya.

Senada diungkapkan Z (50), mengatakan, setiap penyulingan minyak ilegal memperkerjakan 5 - 15 orang yang berasal dari dalam kecamagan Keluang dengan mendapat upah perhari masing-masing Rp 100.000 sampai dengan Rp 135.000.

"Penghasilan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya anak sekolah sedangkan saya dan rekan kerjanya, tidak memiliki pekerjaan lain," jelasnya. (sp/dho)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved