Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Berkas Kasus Deliar Marzoeki Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staff pribadinya Alex Rahman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

KEJARI PALEMBANG
PELIMPAHAN BERKAS -- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar menyerahkan berkas tersangka kasus OTT Ke Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025). Deliar Marzoeki dan staffnya Alex Rahmad segera disidang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staff pribadinya Alex Rahman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka itu ke Pengadilan hari ini, Jumat (14/2/2025).

Berkas perkara itu diserahkan langsung Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar dan diterima oleh Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah membenarkan kalau berkas fisik perkara OTT Disnakertrans sudah diterima.

"Berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," kata Hardiansyah.

Baca juga: Edward Candra Ditunjuk Jadi Plt Kadisnakertrans Sumsel Usai Deliar Marzoeki di OTT Kejari Palembang

PELIMPAHAN TAHAP 2 -- Deliar Marzoeki eks Kadisnakertrans Sumsel menjalani pelimpahan tahap 2 tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (13/2/2025) pagi.
PELIMPAHAN TAHAP 2 -- Deliar Marzoeki eks Kadisnakertrans Sumsel menjalani pelimpahan tahap 2 tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (13/2/2025) pagi. (SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)

Setelah pelimpahan berkas, tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

"Setelah dilakukannya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tahap selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup penetapan jadwal sidang oleh pengadilan, pemanggilan para pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, serta pelaksanaan agenda persidangan secara bertahap," katanya.

Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Palembang melakukan tahap II terhadap kedua tersangka. 

Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. 

Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.

Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.

"Kadisnakertrans kembali merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat," katanya. 

Setelah itu, Kadisnakertrans Sumsel mengancam dan memaksa perusahaan ataupun investor uuntuk menyerahkan uang.

"Dan uang tersebut ditampung di salah satu rekening perusahaan atau pihak penilai di jasa K3," katanya.

"Kemudian uang tersebut dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas dengan jumlah tertentu yang sudah kita dapatkan, namun nanti realnya secara alat bukti yang sah akan diumumkan setelah kami melakukan penyidikan lanjutan," bebernya. 

 Ditambahkannya, uang tersebut dipakai oleh kepala dinas untuk dialihkan lagi ke rekening lainnya.

"Kami akan menelusuri jumlah uangnya, kemudian alirannya kemana," tukasnya.

Selanjutnya pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan didukung keterangan ahli, alat bukti surat, elektronik,

 "Kita bekerja Maksimal mengumpulkan barang bukti yang ada nantinya akan menyita lainnya untuk mendukung pembuktian akan terus dilaksanakan," tutupnya.

Uang Ratusan Juta Disita

Kajari Palembang bersama tim Pidsus dan intel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Disnakertrans Sumsel, Jumat (10/1/2025). 

"Tiba di lokasi, kita langsung mengedor ruangan kerja Kadis Disnakertrans. Saat digeledah ditemukan barang bukti Rp 39.200.000. Lalu di tas pribadi Kadis ditemukan uang Rp 4.400.000," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin.  

Selain itu, sambung Hutamrin, ditemukan juga uang sebesar Rp 75.000.000, dan dolar singapura pecahan 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil kadis berserta dokumen dokumen.

"Ya setelah di kantor ruangan kerjanya kita geledah. Mobilnya juga kita geledah ditemukan dollar singapora dan dokumen dokumen di bawah jok mobilnya, " bebenya kembali. 

Tidak sampai di sana, petugas kembali melakukan pengembangan, Hutamrin juga mengatakan menyisir tiga lokasi diduga rumahnya, ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisikan tunai dengan pecahan Rp 50 ribu, dengan total Rp 50 juta. 

"Lalu, amplop sebanyak 117 buah yang masing masing amplop berisikan Rp 1 juta. Logam mulia seberat 50 gram 2 keping, 25 gram 1 keping, 3 buah BPKB kendaraan Mobil, 2 BPKB motor. Dan perhiasan di dalam rumah mewah pribadi milik kadis," bebernya kembali. 

" Jadi total uang diamankan sebesar Rp 285.600.000 juta dan beserta uang logam mulia dengan total Rp 200.000.000. barang bukti lain yang di temukan juga 6 buku rekening sebanyak 6 buku rekening atas nama orang lain. Dan HP Samsung Z Fold 6, " bebernya. 

Atas terkuaknya kasus ini, terhitung hari ini tersangka DM dan AL akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini kedua tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari ke depan," tegasnya. 

Istri Muda Ikut Diamankan

Terkuak istri muda Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, yang turut diamankan petugas Kejari Palembang, usai OTT, saat dilakukan pengembangan, ternyata berinisial HT berumur 30 tahun. 

Ini diketahui setelah barang bukti berupa KTP dan buku nikah yang diamankan petugas.

Dan diketahui HT merupakan warga Kecamatan IT I, Palembang. 

 HT pun kemarin siang terlihat panik, ketika mengetahui Deliar Marzoeki kena OTT, dengan mengendarai mobil berwarna hitam dirinya bergegas masuk ruangan sang suami.

Lalu karena dilihat tidak ada ia kembali keluar Kantor disnakertrans Sumsel. 

Karena panik, sebelum meninggalkan kantor disnakertrans, dirinya pun sempat menanyakan keberadaan suaminya kepada siswa magang yang ada didepan kantor disnakertrans. 

"Ada bapak, mana bapak, " ucapnya.

Tidak lama ia langsung pergi . 

 Pada, waktu malam hari saat pengembangan, saat itu HT pun berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia diduga hendak pergi keluar kota Palembang. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved