Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Berkas Kasus Deliar Marzoeki Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staff pribadinya Alex Rahman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

KEJARI PALEMBANG
PELIMPAHAN BERKAS -- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar menyerahkan berkas tersangka kasus OTT Ke Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025). Deliar Marzoeki dan staffnya Alex Rahmad segera disidang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staff pribadinya Alex Rahman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka itu ke Pengadilan hari ini, Jumat (14/2/2025).

Berkas perkara itu diserahkan langsung Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar dan diterima oleh Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah membenarkan kalau berkas fisik perkara OTT Disnakertrans sudah diterima.

"Berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," kata Hardiansyah.

Baca juga: Edward Candra Ditunjuk Jadi Plt Kadisnakertrans Sumsel Usai Deliar Marzoeki di OTT Kejari Palembang

PELIMPAHAN TAHAP 2 -- Deliar Marzoeki eks Kadisnakertrans Sumsel menjalani pelimpahan tahap 2 tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (13/2/2025) pagi.
PELIMPAHAN TAHAP 2 -- Deliar Marzoeki eks Kadisnakertrans Sumsel menjalani pelimpahan tahap 2 tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (13/2/2025) pagi. (SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)

Setelah pelimpahan berkas, tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

"Setelah dilakukannya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tahap selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup penetapan jadwal sidang oleh pengadilan, pemanggilan para pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, serta pelaksanaan agenda persidangan secara bertahap," katanya.

Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Palembang melakukan tahap II terhadap kedua tersangka. 

Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. 

Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.

Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.

"Kadisnakertrans kembali merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat," katanya. 

Setelah itu, Kadisnakertrans Sumsel mengancam dan memaksa perusahaan ataupun investor uuntuk menyerahkan uang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved