Berita Nasional

RESMI Rincian Daftar Biaya Haji 2025 Terbaru, Embarkasi Palembang Bayar Rp54,4 Juta

Daftar Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi resmi tahun 2025.

Editor: Moch Krisna
Kemenag Sumsel
NAIK HAJI - Daftar terbaru biaya haji tahun 2025 resmi ditetapkan pemerintah berdasarkan embarkasi, Kamis (13/2/2025). Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Daftar Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi resmi tahun 2025.

Diketahui Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Melansir dari Kontan.co.id, Kamis (13/2/2025) Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut: 

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00 
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00 
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00 
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00 
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00 
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00 
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00 
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00 
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00 
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00 
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00 
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00 
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00 

Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. 

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat. 

"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji." kata Irfan dalam keterangan pers, Kamis (13/2). 

Seperti diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved