Berita Palembang
Pj Gubernur Sumsel Sebut Program Langsung ke Masyarakat Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Pemerintah gencar melakukan efesiensi, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Paling Terdampak Sektor Pembangunan
Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Lubuklinggau Sumsel akan melakukan refocusing anggaran tahun 2025.
Refocusing ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Mentrian Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun anggaran 2025.
Sekda Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya menyampaikan bila Pemkot Lubuklinggau melakukan rapat awal terkait efisiensi anggaran tersebut.
"Kemaren sudah rapat awal, tim kerja kami sedang bekerja dan saya sudah minta untuk dijadwalkan kapan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Trisko pada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Menurut mantan Pj Wali Kota Lubuklinggau ini refocusing merupakan suatu keharusan dan penerimaan daerah tidak sama lagi dengan awal Pemkot menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau rujukan kementerian itu ada 14 item, mulai perjalan dinas sampai ATK kantor, tapi yang pasti dengan menerima KMK 29 ini yang paling terdampak infrastruktur sampai 25 persen dan yang lain menyesuaikan," ungkapnya.
Meksi ada refocusing anggaran layanan publik di Kota Lubuklinggau dipastikan tidak akan terganggu tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Layanan publik tidak ada masalah dan tidak akan terganggu," ujarnya.
Trisko menambahkan termasuk masalah TPP ASN tahun ini tidak ada masalah sudah dianggarkan 12 bulan. Karena sejak awal Pemkot sudah koordinasi dengan Dirjen keuangan.
"Karena sejak awal kita sudah koordinasi dengan Dirjen keuangan daerah hasilnya asal daerah mampu tidak masalah. Karena TPP itu sejak awal sudah dianggarkan bukan dimasukkan ditengah penyusunan anggaran," ungkapnya.
Efisiensi Belanja
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen lima puluh persen.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Angr 2025 yang bersumber dari Transfer ke D sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.