Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Vonis hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bertambah dua kali lipat, Menjadi Rp 420 miliar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN UANG PENGGANTI- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Vonis hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bertambah dua kali lipat, Menjadi Rp 420 miliar 

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. 

Wanita yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman denda Helena Lim dari Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi. 

Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved