Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Vonis hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bertambah dua kali lipat, Menjadi Rp 420 miliar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN UANG PENGGANTI- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Vonis hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bertambah dua kali lipat, Menjadi Rp 420 miliar 

Selain itu Harvey juga berperan sebagai koordinator di beberapa PT 'boneka' atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal.

"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Pengacara Sebut Prinsip Hukum Telah Wafat

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menyayangkan keputusan Hakim memberatkan hukuman kliennya menjadi menjadi 20 tahun penjara.

Junaedi Saibih menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
 
Diketahui, Harvey sempat dihukum 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2024).

Baca juga: Harvey Moeis Curhat ke Hakim Tak Punya Uang Usai Disita, Potret Anak Liburan ke Luar Negeri Disorot

Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia lantas menyinggung istilah latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang.

Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.

Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Helena Divonis 10 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Helena Lim terdakawa korupsi timah menjadi 10 tahun dari 5 tahun penjara usai banding.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved