Berita Viral
Alasan Bitner Pemilik Warung Kelontong di Magetan Cabut Gugatan Pedagang Sayur Tapi Minta Ganti Rugi
Sidang gugatan Pedagang Sayur Keliling dengan agenda Mediasi Tahap Kedua, digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang gugatan Pedagang Sayur Keliling dengan agenda Mediasi Tahap Kedua, digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025).
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencabut gugatan terhadap dua pedagang sayur keliling yang dituduh menyebabkan warung kelontongnya sepi.
Tak hanya itu, Bitner juga mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, yang dianggapnya tidak mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.
Adapun alasan Bitner mencabut gugatan setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya," ujarnya saat ditemui di PN Magetan.
Baca juga: Mediasi Pedagang Sayur & Warung Kelontong di Magetan: Bitner Cabut Gugatan Tapi Minta Ganti Rugi
Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp 540 juta dan Rp 1.000 untuk kerugian materiil yang dialaminya.
"Saya minta itu Rp 540 juta dan Rp 1.000 kerugian materiilnya. Saya minta seperti itu, tapi kalau tidak dipenuhi saya akan tetap mencabut gugatan saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bitner menggugat dua pedagang sayur keliling dengan klaim kerugian hingga Rp 540 juta selama lima tahun akibat sepinya warung kelontongnya.
Gugatan tersebut juga mencakup perangkat desa yang dianggap tidak merespons keluhannya tentang aktivitas pedagang.
Sidang kedua gugatan Bitner Sianturi dijadwalkan berlangsung hari ini dengan agenda mediasi.
Awalnya, Bitner mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur pada 17 Januari 2025, lantaran merasa keberatan dengan adanya pedagang sayur keliling yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.
Hal itu dirasa mematikan usaha tokonya dan toko kelontong di sekitarnya.
“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” katanya, melansir dari Kompas.com.
Bitner meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak 2022.
Ia berharap, dengan gugatan tersebut, usaha sekitar tempat pedagang sayur keliling mangkal tidak sepi.
| Pria di Sragen Robohkan Rumah Usai Istri Selingkuh dengan Teman Baiknya , Lihat Rekaman CCTV | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Irjen Whisnu Kapolda Sumut Menangis usai 3 Anggotanya Diduga Mabuk Tabrak Wanita hingga Kritis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| VIDEO Anggota DPRD Sumut Lempar Batu ke Pendemo, Emosi Diteriaki Bukan Jalan Nenek Moyangmu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penghasilan Baru Melda Safitri usai Viral Diceraikan Suami Lolos PPPK, Raup Rp233 juta Seminggu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Disaksikan Ayah, Pilu Bocah 8 Tahun di Pekanbaru Diinjak Gajah Sumatera, Kini Korban Meninggal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.