Berita Viral

Sosok Bitner Sianturi, Pemilik Warung Kelontong Laporkan Pedagang Sayur Gegara Merugi Rp500 Juta

Mengenal sosok pemilik warung kelontong viral laporkan dua pedagang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
PEDAGANG SAYUR DEMO - Ribuan pedagang etek Lawu menggeruduk Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, untuk memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang perdana terkait tuntutan dari salah satu warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Rabu (5/2/2025). Dua pedagang sayur etek dituntut karena berjualan di lingkungan Bitner yang memiliki usaha jualan, sehingga mengalami sepi pembeli. Sosok pemilik warung kelontong bernama Bitner Sianturi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok pemilik warung kelontong viral laporkan dua pedagang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur.

Pemilik warung kelontong ini bernama Bitner Sianturi yang merupakan warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Ia mengeklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling atau etek membuat toko kelontong miliknya sepi pembeli.

Bitner tidak hanya menggugat dua pedagang sayur keliling.

Ia juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat.

Mereka dianggap Bitner tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Kini kedua pedagang sayur yang digugat, dituntut bayar ganti rugi oleh Bitner.

Kuasa hukum dari dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengungkap, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.

Baca juga: Duduk Perkara Razman Nasution Dilaporkan Hotman Paris Kasus Pencemaran Nama Baik, Ricuh Saat Sidang 

Penggugat beralasan, toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya.

Sementara, Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang.

Namun tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya, melansir Kompas.com.

Bitner menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved