Sengketa di KMS Gandus Palembang

Polda Proses Laporan Warga Perumahan KMS Gandus Palembang Soal Pengrusakan Jalan, BPN Pasang Patok

Pemasangan patok juga disaksikan oleh pihak Dinas PUPR serta Kelurahan pada Selasa (11/2/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
PASANG PATOK -- BPN Palembang memasang patok di Jalan yang dirusak oleh anak developer perumahan Kota Modern Sriwijaya, Selasa (11/2/2025) disaksikan warga, terlapor, dan penyidik Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buntut laporan warga soal pengerusakan pos sekuriti dan akses jalan Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) terhadap Moty Khan, anak dari Developer perumahan, Polda Sumsel melakukan pengukuran ulang dan meninjau TKP.

Pemasangan patok dilakukan oleh Kantor BPN Palembang dan meninjau lahan.

Pemasangan patok juga disaksikan oleh pihak Dinas PUPR serta Kelurahan pada Selasa (11/2/2025).

Selain memasang patok di akses Jalan yang sempat dirusak, pihak BPN juga mengukur dan memasang patok lahan milik developer atau pihak terlapor.

"Laporan sudah kami tindaklanjuti. Tunggu saja hasilnya semoga bisa memberi keadilan bagi kedua pihak, " ujar AKP Bambang Julianto, Panit Unit I Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, dihadapan warga dan terlapor setelah pemasangan patok.

Menurut kuasa hukum warga perumahan KMS, Amril SH apa yang sudah diukur oleh BPN sesuai fakta dan bukti yang menjadi pegangan warga.

"Agenda penyelidikan hari ini BPN sudah mengambil titik koordinat jalan yang dirusak, menurut kami sudah sesuai yang kita tunjukkan fakta yang ada di lapangan bahwa tidak ada jalan lain kecuali jalan yang rusak," ujar Amril.

Baca juga: Diperiksa Terkait Perusakan Jalan Perumahan KMS Gandus, Moty Jalaludin Sebut Keruk Tanah Sendiri

Baca juga: Nasib Warga Perumahan KMS Gandus Palembang Imbas Jalan Masuk Dirusak, Kini Lewat Jalan Sementara

Dengan adanya pengerusakan jalan akses keluar masuk bagi warga, menyebabkan warga sulit beraktivitas seperti biasa.

Namun untuk saat ini warga telah menimbun dan menambal kembali jalan yang dirusak tersebut.

"Hari ini kami tunjukkan kepada BPN dan pihak penyidik, bagaimana kondisi awal dan sekarang," katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum terlapor, Agustina Novitasarie mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan kesimpulan dari pihak berwenang tentang pemasangan patok dan pengukuran lahan.

"Masih akan diteliti apakah tanah yang dikeruk klien kami itu apakah tanah pribadi dia atau fasum. Tapi menurut kami sudah sesuai masterplan perumahan tidak ada bedanya, sisi kiri dan kanannya," kata Agustina.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved