Sengketa di KMS Gandus Palembang

Terimbas Konflik Developer, Warga Perumahan KMS Gandus Palembang Laporkan Pengerusakan Jalan

Buntut dari pengerusakan jalan yang disebabkan konflik internal developer warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Kecamatan Gan

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Perwakilan warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya, Kecamatan Gandus membuat laporan di Polda Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buntut dari pengerusakan jalan yang disebabkan konflik internal developer warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Kecamatan Gandus membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Senin (6/1/2025).

Rusaknya jalan akses masuk perumahan KMS membuat warga yang tinggal di dalamnya kesulitan untuk beraktivitas.

Mewakili 200 KK warga yang tinggal di perumahan tersebut, Deddy Pranata mengatakan pihaknya melaporkan perempuan inisial MK yang mengaku anak dari developer.

"Kami melaporkan MK yang mengaku anak developer yang punya tanah. Sampai dengan laporan ini masuk jalan itu tidak bisa dilewati yang dikeruk hampir 1,5 meter," ujar Deddy usai membuat laporan di Polda Sumsel.

Warga yang sama sekali tidak tahu persis permasalahan yang terjadi antara kedua pihak developer kaget ketika melihat jalan utama perumahan sudah dirusak dengan alat berat.

"Terlapor membawa massa kurang lebih puluhan orang dan 1 unit excavator merusak jalan utama tempat kami biasa lewat. Akhirnya kami tidak bisa beraktivitas. Kami sepakat untuk melaporkan ini ke kantor polisi," ujarnya.

Perusakan jalan tersebut sangat menghambat aktivitas warga baik yang mau keluar maupun masuk, terutama warga yang membawa kendaraan.

"Kendaraan yang dari luar tidak bisa masuk begitu juga sebaliknya. Ya anak-anak mau sekolah atau yang mau kerja juga jadi terhambat, sejak kejadian ini warga jadi terisolir," katanya.

Diceritakannya MK itu sempat mau dilaporkan juga oleh warga sebelumnya merusak Pos Satpam Perumahan. Namun karena Pos Satpam milik developer jadi warga tidak bisa membuat laporan ke polisi.

Deddy menambahkan soal 11 unit rumah yang disebutkan akan dirobohkan itu sebagai bentuk ancaman dari pihak terlapor, namun warga yang sudah membeli dan menempati perumahan tersebut tidak mau tahu.

"Itu sebagai ancaman. Itu konflik mereka kami tidak ingin tahu seperti apa yang jelas karena pengerusakan jalan ini kami jadi kena imbasnya," tegasnya.

Dia berharap warga mendapatkan keadilan dan jalan yang sebelumnya dirusak bisa dibangun lagi.

"Ada juga kekhawatiran kalau konflik ini berlanjut, kami masih mengupayakan dan meminta akses jalan supaya bisa keluar masuk," tandasnya.

Laporan yang dibuat telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan pidana pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved