Berita Viral

Tak Alami Gangguan Jiwa, Kabid Dokkes Sebut Valyano, Siswa SPN yang Dipecat Cerdas di Atas Rata-rata

Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Dr. Nariyana yang menyatakan Valyano tidak mengalami gangguan jiwa. 

|
Editor: Weni Wahyuny
tangkapan layar Youtube TVR Parlemen
SISWA SPN POLDA JABAR DIPECAT JELANG PELANTIKAN - Ipda Ferren Azzahra Puti menjadi perbincangan setelah mendiagnosis Valyano menderita NSD hingga membuatnya dikeluarkan dari SPN Polda Jabar (kiri). (kanan) sosok Valyano Siswa SPN Polda Jabar Disebut NPD oleh Polwan. Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Dr. Nariyana yang menyatakan Valyano tidak mengalami gangguan jiwa.  

Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudi Ferdiansyah menjelaskan Valyano Boni Raphael dikeluarkan karena dua alasan. 

Alasan pertama adalah karena Valyano tidak mengikuti jam pelajaran lebih dari jumlah hari yang diperbolehkan sesuai ketentuan SPN Polda Jabar

Kedua, Valyano juga ternyata pernah mengikuti pendidikan Kodiklat TNI AL tahun 2023 lalu, namun dikeluarkan karena terindikasi memiliki gangguan kejiwaan. 

Sehingga Valyano dinilai telah berbohong karena tidak mengaku pernah mengikuti pendidikan militer ketika penelusuran mental kepribadian (PMK). 

"Saat pengisian Litpers atau PMK, penelusuran mental kepribadian, yang bersangkutan ini tidak pernah mengikuti pendidikan militer ataupun latihan militer. Jadi di sini disebutkan tidak pernah ada,” kata Kombes Dede dalam rapat dengar pendapat. 

Ia juga menyebutkan bukti yang menjadi dasar keputusan yang diambil oleh pihak SPN Polda Jabar

“Ini kami sampaikan ada surat dari Kodiklat Angkatan Laut bahwa adanya dikeluarkan kehilangan sebagai siswa, status sebagai siswa kembali ke masyarakat dan dikembalikan ke orang tua dengan alasan menderita sakit dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari. ketidakhadiran melebihi 10 hari jumlah seluruh jam pelajaran," jelasnya. 

Sahroni Sebut Pernyataan Ipda Ferren adalah Luapan Kebencian 

Pernyataan Ipda Ferren seketika langsung dihentikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

Menurut Sahroni, apa yang disampaikan Ferren merupakan luapan kebencian dan bukan faktual dari cerita yang terjadi. 

"Ini sudah meluapkan kebencian ini nggak baik, nggak boleh, ini nggak bisa. Ini bukan faktual dari cerita yang terjadi ini hanya kebencian. Masa menuduh si ini nggak bener si itu nggak bener, apa ibu bener? belum tentu," kata Sahroni. 

"Jangan melakukan laporan ini atas kebencian, analisa ini analisa itu. Ibu melaporkan ini sama saja melaporkan ini anak nggak benar, hanya kebencian yang ibu laporkan itu," kata Sahroni. 

Sahroni juga turut menegur Kepala SPN Polda Jabar terkait pernyataan yang dibuat anak buahnya. 

“Pak Kepala SPN, enggak bisa begini, Pak. Ini cara melaporkan cuma analisa kebencian kepada seseorang. Ini harus dievaluasi Pak. Rusak SPN kalau seperti ini. Ini bisa terjadi kepada orang lain. Bapak enggak suka sama dia, bikin aja laporan. Pak, rusak pak,” ujarnya. 

Pernyataan Sahroni tersebut menanggapi pernyataan dari Bap Psikologi Polda Jabar, Ipda Ferren saat menjelaskan dugaan kondisi kesehatan Valyano. 

Ahmad Sahroni juga sempat melayangkan beberapa pertanyaan kepada Valyano yang hadir dalam rapat tersebut. 

"kamu gak gila kan ?" tanya Ahmad Sahroni. 

"Siap tidak," jawab Valyano.

Awal mula permasalahan terjadi ketika Valyano Boni yang merupakan siswa berpangkat Bintara di SPN Polda Jabar dipecat oleh institusi tempatnya belajar. 

Pemecatan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2024 atau hanya berselang enam hari dari tanggal pelantikan Valyano sebagai anggota Polri. 

Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, orangtua Valyano akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Komisi III DPR RI. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Duduk Perkara Pemecatan Siswa SPN Polda Jabar yang Dibahas Komisi III DPR RI"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribumnsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved