Berita Viral

Daftar 4 Pelanggaran Valyano, Anak Polisi Dipecat dari SPN Polda Jabar Jelang Pelantikan

Kesalahan Valyano Boni Raphael, siswa calon Bintara Polda Jawa Barat dipecat jelang enam hari pelantikan sebagai anggota Polri.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube TVR PARLEMEN
PEMECATAN SISWA SPN - Tangkap layar YouTube TV Parlemen yang diambil pada Sabtu (8/2/2025), memperlihatkan sosok Valyano Boni Raphael saat sidang Komisi III DPR RI RDP dan RDPU, Kamis (6/2/2025). Rapat itu membahas soal dipecatnya Boni dari SPN Polda Jabar. Di kesempatan yang sama, Kepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudy, membeberkan pelanggaran yang dilakukan Boni hingga berujung dipecat. 

"Berdasarkan keterangan Siswa RAR, justru saat kejadian pemukulan, Siswa RAR melihat Valyani sedang tertidur di Poliklinik dan baik-baik saja," bunyi kesaksian RAR. 

Pelanggaran Ketiga: Mengajak Teman-teman Bolos Apel 

Pelanggaran ketiga yang dilakukan Valyano Boni adalah malas mengikuti kegiatan rutin, seperti apel dan pembinaan fisik.

Valyano Boni diketahui memprovokasi teman-temannya untuk bolos apel dan kegiatan pembinaan fisik lainnya. Hal ini diketahui melalui pemeriksaan Provos.

Selain itu, Valyano Boni pernah mengungkapkan bahwa ia tidak takut jika harus dipecat dari SPN Polda Jabar

Ia merasa bahwa posisinya lebih kuat karena ayahnya bertugas di Mabes Polri dan SPN tidak sebanding dengan kekuasaan ayahnya.

"Siswa Valyano pernah mengatakan bahwa tidak takut dikeluarkan dari SPN Polda Jabar karena orang tua atau ayah Valyano Boni dinas di Mabes Polri dan mengatakan SPN tidak seimbang dengan ayahnya," bunyi paparan dari SPN Polda Jabar.

Pelanggaran Keempat: Remedial Mata Pelajaran 

Selain tiga pelanggaran di atas, Valyano Boni juga melakukan pelanggaran ringan, yaitu kegagalan dalam menyelesaikan beberapa mata pelajaran. 

Valyano Boni harus mengikuti ujian remedial untuk lima mata pelajaran dari total 24 mata pelajaran yang diajarkan di SPN Polda Jabar

Mata pelajaran yang harus diulang oleh Valyano Boni adalah Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), dan Reserse.

"Lima mapel itu adalah perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan Reserse," jelas Dede Yudy.

Sebagaimana diketahui, Diketahui, pemecatan Boni menyita perhatian publik sebab ia diberhentikan dari SPN Polda Jabar menjelang pelantikan.

Ia disebutkan mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD), yang menjadi salah satu faktor dirinya dipecat.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Pelanggaran Valyano Boni hingga Berujung Dipecat dari SPN Polda Jabar, 2 di Antaranya Berat

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved