Sengketa di Griya Pesona Era

Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Lahan Sengketa, BPN Sebut Penerbitan SHM Sesuai Prosedur

Freddy menjelaskan, SHM atas nama Eva Febrianti diterbitkan pada 2015 dengan luas lahan sekitar 1 hektare dan dipecah jadi 74 bidang tanah untuk perum

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
SENGKETA - Perumahan Griya Pesona Era (Kiri)-Kantor ATR/BPN (Kanan) - Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Lahan Sengketa, BPN Sebut Penerbitan SHM Sesuai Prosedur 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait sengketa lahan Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) memastikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai prosedur yang  ada. 

"Kita menerbitkan SHM tentunya sudah sesuai prosedur," kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan palembang (ATR/BPN) Freddy Dewanata saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025). 

Freddy menjelaskan, SHM atas nama Eva Febrianti diterbitkan pada 2015 dengan luas lahan sekitar 1 hektare dan dipecah jadi 74 bidang tanah untuk perumahan.

Lalu pada 2017, ada ahli waris M Saleh yang mengajukan gugatan.

Ahli waris ini memiliki surat keterangan tanah hak usaha pada 1976.

Menurutnya, pada awalnya developer menang di tingkat pertama, banding dan di tingkat kasasi.

Namun pada 2019 developer kalah di Peninjauan Kembali (PK). 

"Pada 2022 pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pembatalan di BPN, tapi belum ditindaklanjuti. Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi," katanya. 

Menurutnya, untuk saat ini belum ada perkembangan terkait hal tersebut.

Belum terinformasikan juga apakah warga perumahan tersebut meminta perlindungan hukum atau tidak.

Karena warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

"Kita juga tidak tahu SHM bisa kalah dengan surat keterangan, karena ranahnya sudah ke pengadilan. Karena kalau di pengadilan itu diluar kuasa kami," ungkapnya. 

Freddy mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki lahan pasang tanda batas, dan lahan yang ada dijaga atau dikelola dengan baik.

Baca juga: Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Resah, Lahan Tempat Tinggal Mereka Ternyata Sengketa

Baca juga: Gandus dan Tanjung Barangan Berpotensi Jadi Pusat Properti di Palembang, Air Bersih Jadi Alasan

Lahan Sengketa

Sebelumnya, warga Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dilema karena lahan tempat tinggal mereka bermasalah alias sengketa.

Permasalahan ini timbul setelah ahli waris lahan menang ketika mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan menggugat developer, yang artinya seluruh lahan di Perumahan tersebut adalah milik ahli waris, sedangkan warga sudah menyetor angsuran rumah ke bank.

Hal itu membuat sertifikat yang akan diterima warga saat rumahnya lunas, gugur lantaran adanya putusan PK dari MA.

Saat dijumpai, sejumlah warga mengaku kebingungan tentang kejelasan masalah itu.

Salah satunya Linda (38), warga Perumahan yang menghuni sejak tahun 2019 mengatakan, saat ia hendak menempati rumah, developer sudah meyakinkan kalau tidak masalah.

"Kalau cerita warga yang sudah lebih dulu tinggal sebelum dibangun ada sengketa antara developer dengan pemilik lahan, awalnya developer menang di tingkat PTUN sekitar tahun 2017 dan 2018 lalu. Developer meyakinkan kami kalau masalahnya sudah selesai," ujarnya, Kamis (6/2/2025). 

Ternyata masalah tersebut masih berlanjut dan sekitar tahun 2022 pihak pemilik lahan atau ahli waris mengajukan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan menang.

Dari situ pihak pemilik lahan memberikan fotokopi salinan putusan MA ke warga agar percaya.

"Artinya sertifikat rumah milik kami batal, dan lahan rumah jadi milik ahli waris. Sedangkan kami setiap bulan menyetor angsuran ke bank, jadinya bingung," katanya.

Linda dan suaminya sampai rela belum membayar angsuran selama 20 bulan, lantaran belum adanya kejelasan dari pihak bank.

Banyak dari warga juga tidak membayar angsuran, khawatir sertifikat tidak akan diterima gara-gara putusan PK Mahkamah Agung yang sah memenangkan pemilik lahan.

"Sampai-sampai ada orang suruhan bank datang ke rumah untuk menagih angsuran, warga yang lain juga tidak membayar karena belum ada kejelasan dari bank," katanya.

Andry warga lainnya mengatakan, atas masalah ini sudah berusaha mengonfirmasi ke developer namun justru menyerahkan permasalahan ini ke bank BTN, sebagai pihak yang melakukan akad dengan warga.

"Kalau dari developer mengarahkan ini ke pihak Bank, karena bayar angsuran ke bank," katanya.

Warga juga sudah bersurat ke bank BTN untuk mempertanyakan kejelasan masalah tersebut.

Terutama mengenai pembayaran yang harus dibayar ke mana.

"Kami hanya berharap ada kejelasan dari pihak bank, sebab belum ada jawaban sampai sekarang. Kalau sudah jelas jadi kami tahu apa harus bayar ke pemilik lahan atau tetap ke bank. Lalu sertifikat kami juga bagaimana, " tandasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved