Berita Muara Enim

Terbukti Korupsi Dana Desa, Tanah Mantan Kades Tanjung Medang Muara Enim Disita Kejari

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Kejari Muara Enim
EKSEKUSI : Tim Pidsus Kejari Muara Enim saat menyita aset tanah milik Sodikin, terdakwa kasus korupsi dana desa di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) lakukan eksekusi dengan menyita sebidang tanah milik terpidana Sodikin terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Eksekusi tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, Septian Anugrah Perkasa, S.H., didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, dan disaksikan oleh Camat Kelekar Budi, Plh. Kepala Desa Tanjung Medang Zultan, serta perangkat desa setempat.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kejari Lubuklinggau Ungkap Alasan Tuntut 1,5 Tahun Penjara ke Mantan Kades Karang Anyar Muratara

Baca juga: Korupsi Rp 383 Juta untuk Kampanye Pilkades, Mantan Kades di Ogan llir Segera Disidang

Dan selama proses penyitaan berlangsung aman dan lancar, Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB .

Kepala Seksi Intelejen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oleh Sodikin selama menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang dalam periode 2015 hingga 2022.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Eksekusi penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar dapat berjalan dengan transparan dan profesional,” kata Anjas.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved