Berita Ogan Ilir
Korupsi Rp 383 Juta untuk Kampanye Pilkades, Mantan Kades di Ogan llir Segera Disidang
Samsul mantan Kepala Desa Harimau Tandang Ogan Ilir yang terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) segera disidang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Samsul mantan Kepala Desa Harimau Tandang di Kecamatan Pemulutan Selatan, periode 2016-2022 akan segera menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Polisi melimpahkan tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menerangkan, pelimpahan ini setelah berkas perkara dipastikan lengkap.
"Berkas perkara tersangka sudah lengkap, sehingga dilimpahkan ke Kejari," terang Ilham kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (19/10/2024).
Ilham menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyalahgunakan DD dan ADD total sebesar Rp 383 juta untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu.
"DD dan ADD digunakan kampanye Pilkades. Harapannya ketika terpilih, dia (tersangka) bisa menutupi itu (anggaran Rp 383 juta yang disalahgunakan)," terang Ilham.
Namun ternyata tersangka Samsul tak terpilih kembali sebagai kepala desa.
Saat polisi melakukan penyelidikan, tersangka juga diketahui tersandung kasus pemalsuan uang di Muaraenim.
Menurut Ilham, tersangka sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara.
"Setelah diberi waktu 60 hari, tersangka membuat surat pernyataan bahwa tidak bisa mengembalikan kerugian negara. Maka kami melakukan penegakan hukum," papar Ilham.
Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dan untuk jadwal sidang itu ranahnya Kejari, tinggal menunggu," kata Ilham menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kepsek di Muara Enim Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Tabrak 1 Keluarga, Korban Minta Keadilan |
![]() |
---|
Jambret Tas Milik Pengendara Wanita di Jalinsum, Pria di Ogan Ilir Diamuk Massa, Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.