Berita Ogan Ilir
Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Pemuda di Ogan Ilir Terancam 20 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pengedar narkoba 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberar 408,45 gram.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberar 408,45 gram.
Ogan Ilir (OI) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, hasil pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2003 dengan Ibu Kota Indralaya.
Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja, ada seorang tersangka yang diamankan terkait kasus narkoba ini.
"Tersangka berinisial GA usia 23 tahun. Yang bersangkutan merupakan kurir dan sedang diminta keterangan lebih lanjut," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (14/9/2025).
Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Indralaya, Ogan Ilir.
Baca juga: Viral, 2 Pria di Ogan Ilir Nyaris Diamuk Massa, Kedapatan Mencuri di Permukiman Warga
Baca juga: Usut Kasus Asusila Terhadap Mahasiswi UMP yang KKN di Ogan Ilir, Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Polisi melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (13/9/2025) malam, tersangka diketahui hendak menuju Indralaya.
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir lalu mengadang tersangka di Jalinsum wilayah Indralaya Utara.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor matic itu digeledah oleh petugas.
"Petugas kami menemukan 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberar 408,45 gram di dalam box motor yang dikendarai tersangka," ungkap Surya.
Kedua macam barang bukti tersebut masing-masing dikemas dalam plastik.
Sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga diamankan polisi.
Surya menuturkan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba ini," tuturnya.
Sementara tersangka dengan seluruh barang bukti yang dimiliki, terancam dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tak main-main, ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara 20 tahun.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai komitmen dan instruksi dari pimpinan, jangan sampai ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Surya menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Viral, 2 Pria di Ogan Ilir Nyaris Diamuk Massa, Kedapatan Mencuri di Permukiman Warga |
![]() |
---|
Balita di Ogan Ilir Nyaris Tewas, Tenggelam di Parit Bekas Galian, Diselamatkan Pemancing |
![]() |
---|
Jadwal Job Fair di Ogan Ilir, Ada 19 Perusahaan yang Bakal Ikut, Siapkan Persyaratan yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Hadirkan Program Jalitrans, Kejari Ogan Ilir Siap Bantu Tuntaskan Permasalahan Warga Transmigran |
![]() |
---|
Sempat Buron Selama Sepekan, Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Ogan Ilir Ditangkap saat Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.