Berita Ogan Ilir

Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Pemuda di Ogan Ilir Terancam 20 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pengedar narkoba 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberar 408,45 gram.

Dokumentasi Polres Ogan Ilir
DITANGKAP POLISI -- Tersangka beserta barang bukti ekstasi dan sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (14/9/2025) pagi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberar 408,45 gram.

Ogan Ilir (OI) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, hasil pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2003 dengan Ibu Kota Indralaya. 

Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja, ada seorang tersangka yang diamankan terkait kasus narkoba ini. 

"Tersangka berinisial GA usia 23 tahun. Yang bersangkutan merupakan kurir dan sedang diminta keterangan lebih lanjut," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (14/9/2025).

Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Indralaya, Ogan Ilir.

Baca juga: Viral, 2 Pria di Ogan Ilir Nyaris Diamuk Massa, Kedapatan Mencuri di Permukiman Warga

Baca juga: Usut Kasus Asusila Terhadap Mahasiswi UMP yang KKN di Ogan Ilir, Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Polisi melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (13/9/2025) malam, tersangka diketahui hendak menuju Indralaya.

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir lalu mengadang tersangka di Jalinsum wilayah Indralaya Utara.

Tersangka yang mengendarai sepeda motor matic itu digeledah oleh petugas.

"Petugas kami menemukan 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberar 408,45 gram di dalam box motor yang dikendarai tersangka," ungkap Surya.

Kedua macam barang bukti tersebut masing-masing dikemas dalam plastik.

Sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga diamankan polisi.

Surya menuturkan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya. 

“Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba ini," tuturnya.

Sementara tersangka dengan seluruh barang bukti yang dimiliki, terancam dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tak main-main, ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara 20 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai komitmen dan instruksi dari pimpinan, jangan sampai ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Surya menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved