Berita Ogan Ilir
Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Pemuda di Ogan Ilir Terancam 20 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pengedar narkoba 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberar 408,45 gram.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberar 408,45 gram.
Ogan Ilir (OI) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, hasil pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2003 dengan Ibu Kota Indralaya.
Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja, ada seorang tersangka yang diamankan terkait kasus narkoba ini.
"Tersangka berinisial GA usia 23 tahun. Yang bersangkutan merupakan kurir dan sedang diminta keterangan lebih lanjut," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (14/9/2025).
Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Indralaya, Ogan Ilir.
Baca juga: Viral, 2 Pria di Ogan Ilir Nyaris Diamuk Massa, Kedapatan Mencuri di Permukiman Warga
Baca juga: Usut Kasus Asusila Terhadap Mahasiswi UMP yang KKN di Ogan Ilir, Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Polisi melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (13/9/2025) malam, tersangka diketahui hendak menuju Indralaya.
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir lalu mengadang tersangka di Jalinsum wilayah Indralaya Utara.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor matic itu digeledah oleh petugas.
"Petugas kami menemukan 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan sabu seberar 408,45 gram di dalam box motor yang dikendarai tersangka," ungkap Surya.
Kedua macam barang bukti tersebut masing-masing dikemas dalam plastik.
Sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga diamankan polisi.
Surya menuturkan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba ini," tuturnya.
Sementara tersangka dengan seluruh barang bukti yang dimiliki, terancam dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tak main-main, ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara 20 tahun.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai komitmen dan instruksi dari pimpinan, jangan sampai ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Surya menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kebakaran Lahan di Sungai Rambutan Ogan Ilir Malam Ini, Tin Satgas Berjibaku Padamkan Api |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Asal Banyuasin Ditangkap Polres Ogan Ilir, Polisi Sita 5,88 Gram Sabu |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Maut di Ogan Ilir Libatkan Kendaraan Muatan, Salah Satu Korban Tewas Masih Pelajar |
![]() |
---|
Arus Deras Air Akibat Hujan, Polisi Imbau Warga Ogan Ilir Tak Mancing & Berenang di Sungai Ogan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ogan Ilir, Baru Pulang Shalat Subuh di Masjid, Lansia Tewas Ditabrak Truk Box |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.