Berita OKI

PPDB Diubah Jadi SPMB, Penerimaan Siswa SD, SMP di OKI Kini Sesuai Domisili, Tak Lagi Sistem Zonasi

PPDB yang sebelumnya telah berjalan diubah menjadi SPMB di tahun 2025. Kini siswa di OKI diubah menjadi dari sistem zonasi menjadi sistem domisili.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
SPMB -- SDN 1 Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, OKI saat menggelar upacara bendara. Saat ini penerimaan siswa di Kabupaten OKI menggunakan sistem domisili, tak lagi zonasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya telah berjalan saat ini diubah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) mulai diterapkan tahun 2025. 

Perubahan utama kebijakan ini yaitu penggantian jalur penerimaan murid baru dari sistem zonasi menjadi sistem domisili.

Dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Lubis merujuk pada permendikbud nomor 1 tahun 2021, jalur pendaftaran murid baru dalam sistem PPDB mencakup beberapa kategori yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua wali dan juga prestasi.

"Sesuai ketentuan persentasi daya tampung siswa melalui jalur zonasi berdasarkan keputusan sekretaris jenderal kemendikdasmen nomor 47/M/2023, SD minimal 70 persen dari daya tampung sekolah, SMP minimal 50 persen dari daya tampung sekolah dan SMA minimal 50 persen daya tampung sekolah," katanya sewaktu dikonfirmasi pada Jum'at (7/2/2025) sore.

Dijelaskan dia, peraturan sistem zonasi PPDB berubah menjadi sistem domisili dalam SPMB yang  artinya penerimaan murid baru berdasarkan administratif tempat tinggal calon murid sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

"SPMB jalur domisili berdasarkan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan," ujarnya.

Menurutnya, sistem ini dirancang guna memastikan calon murid mendapat akses pendidikan lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Selain itu, sistem domisili bertujuan untuk mencegah kecurangan, seperti pemindahan alamat dalam Kartu Keluarga (KK) demi bisa masuk ke sekolah tertentu.

"Selama ini ditemukan beberapa kasus manipulasi alamat, seperti perubahan KK yang mendadak agar siswa bisa diterima di sekolah favorit. Dengan sistem domisili, hal tersebut bisa diminimalisir," ujarnya. 

Dikatakan Lubis, penerapan sistem SPMB masih tahap penyempurnaan dan terus berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami berharap orang tua dan wali murid memahami peraturan baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sosialisasi akan terus dilakukan agar warga mendapatkan informasi yang jelas dan akurat," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved