Berita Palembang

Daftar 7 Poin Penghematan yang Harus Dilakukan Pemkot Palembang, BPKAD Sebut Secepatnya Diterapkan

Penghematan anggaran berlaku untuk pemerintah daerah, ASN dan sejumlah pejabat yang selama ini kegiatannya dibiayai oleh anggaran negara.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
KANTOR WALIKOTA PALEMBANG - Daftar 7 Poin Penghematan yang Harus Dilakukan Pemkot Palembang, BPKAD Sebut Secepatnya Diterapkan 

Berikut hal-hal yang harus dihemat oleh Gubernur dan Walikota atau Bupati sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, Gubernur dan Walikota atau Bupati diminta melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja yang disebut tujuh pion yakni:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Angr 2025 yang bersumber dari Transfer ke D sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua huruf b.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved