Berita Palembang

Daftar 7 Poin Penghematan yang Harus Dilakukan Pemkot Palembang, BPKAD Sebut Secepatnya Diterapkan

Penghematan anggaran berlaku untuk pemerintah daerah, ASN dan sejumlah pejabat yang selama ini kegiatannya dibiayai oleh anggaran negara.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
KANTOR WALIKOTA PALEMBANG - Daftar 7 Poin Penghematan yang Harus Dilakukan Pemkot Palembang, BPKAD Sebut Secepatnya Diterapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghematan APBN 2025 hingga Rp 306,69 Triliun.

Penghematan anggaran berlaku untuk pemerintah daerah, ASN dan sejumlah pejabat yang selama ini kegiatannya dibiayai oleh anggaran negara.

Untuk melaksanakan penghematan itu ia langsung mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisienasi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Ada tujuh poin yang harus dihemat oleh pemerintah daerah atau Gubernur dan Walikota atau bupati.

Penghematan itu lebih menekankan pada kegiatan seremonial yang dibatasi, perjalanan dinas, kegiatan dengan hasil tidak terukur, dan menyesuaikan kegiatan dengan belanja APBD.

"Pengehematan itu sesuatu dengan yang ditertibkan dalam Inpres nomor 1, bukan sesuai edaran dari BKN karena berbeda penerapannya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Nasir, Jumat (7/2/2025).

Nasir menyebut secepatnya kebijakan pengehematan APBN dan APBD itu bakal diterapkan di Pemkot karena saat ini masih penyesuaian dan sosialisasi kebijakan sehingga masih akan dibahas detailnya apa-apa saja yang akan dihemat.

Namun dia memastikan tidak akan jauh berbeda dengan yang telah ditetapkan sesuai tujuh poin yang ada dalam Inpres nomor 1 tersebut.

"Secepatnya kita terapkan, sekarang lagi dibahas untuk implementasinya," ujar Nasir.

Sementara itu General Manager Garuda Indonesia Palembang Fachradina mengatakan hingga kini kebijakan pemerintah yang menetapkan efisiensi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen belum berdampak pada load factor Garuda Indonesia dari sisi tiket corporate.

"Alhamdulillah masih normal dan lancar ya karena memang kebijakan itu baru, tapi belum tentu nantinya jika sudah dijalankan ya," katanya.

Dia menyebut load factor Garuda Indonesia justru bagus saat ini karena sudah menambah jumlah frekuensi terbang.

Dari semula empat kali penerbangan per hari dari dan tujuan Jakarta tahun lalu, menjadi lim kali penerbangan per hari tahun ini.

Selain itu juga Garuda juga menambah jumlah pesawat sehingga akan membuka juga rute baru domestik dan internasional.

"Pertengahan tahun kita akan buka rute ke Halim jadi nanti ada tujuan dari Palembang yakni Cengkareng dan Halim, disusul lainnya," tutupnya.(tnf)

Baca juga: Program Srinova 2024, Mampu Ciptakan Potensi Penghematan Capai Rp 3,2 Triliun untuk Pusri

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 2,4 T Untuk 2.855 Desa, Baru 5 Kabupaten di Sumsel yang Sudah Salurkan Dana Desa

Berikut hal-hal yang harus dihemat oleh Gubernur dan Walikota atau Bupati sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, Gubernur dan Walikota atau Bupati diminta melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja yang disebut tujuh pion yakni:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Angr 2025 yang bersumber dari Transfer ke D sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua huruf b.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved