Berita OKU Timur

Baru Keluar Penjara, Pria Asal OKI Nekat Rampok Rumah Warga di OKU Timur, Kini Ditembak Polisi

Dimana pelaku berinisial RA (24) yang merupakan residivis dan ditangkap anggota Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup Satreskrim Polres OKU T

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
PERAMPOK -- Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi Saat Menggelar Hasil Tangkapan Pelaku Perampokan di OKU Timur. Baru Keluar Penjara, Pria Asal OKI Nekat Rampok Rumah Warga di OKU Timur, Kini Ditembak Polisi 

Kemudian, pelaku menyuruh korban Muslimin untuk mengikat anak, menantunya, istri, dan cucunya dengan menggunakan kain jilbab dan pakaian.

"Setelah semua korban termasuk Muslimin berhasil diikat, pelaku lalu meminta uang dan mengambil barang-barang berharga milik korban," ujarnya. 

Kemudian, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna Biru beserta STNK.

"Selanjutnya korban langsung melarikan diri. Sebelum lari, pelaku masih mengancam korban agar tidak berteriak," jelas Kapolres.

Atas kejadian tersebut kata Kapolres, korban mengalami kerugian dengan total Rp 12,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Semendawai Suku III.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Kamis 06 Februari 2025, anggota mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kirinya," ungkap Kapores.

Selain menangkap pelaku, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Revo.

Satu buah HP Oppo warna hitam, dua buah dompet, satu buah baju lengan panjang, satu helai kerudung, satu kain warna pink dan satu helai rok warna hijau armi.

"Baju dan kain tersebut dìgunakan pelaku untuk mengikat para korban saat menjalankan aksinya," tambah Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut tambah Kapolres, pelaku merupakan residivis kasus curas.

Bahkan, pelaku pernah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara di Lapas Kayu Angung, OKI.

Atas ulahnya, pelaku terancam dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1, ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara, tersangka RA saat diwawancarai usai konferensi pres mengatakan, ia melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi keluarga.

"Untuk kebutuhan keluarga pak. Saya baru pertama melakukan perampokan di OKU Timur," ungkap pelaku singkat. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved