Berita OKU Timur
Baru Keluar Penjara, Pria Asal OKI Nekat Rampok Rumah Warga di OKU Timur, Kini Ditembak Polisi
Dimana pelaku berinisial RA (24) yang merupakan residivis dan ditangkap anggota Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup Satreskrim Polres OKU T
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Salah satu dari dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) berhasil ditangkap tim gabungan.
Dimana pelaku berinisial RA (24) yang merupakan residivis dan ditangkap anggota Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup Satreskrim Polres OKU Timur.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan saat berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI pada Kamis 6 Februari 2025.
Diketahui pelaku RA ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan baru saja bebas bersyarat dari Lapas OKI.
RA merupakan warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara, satu pelaku lagi berinisial AB berhasil kabur dan saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan, pelaku melakukan aksi perampokan terhadap korban Muslimin, warga Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur.
Aksi perampokan rumah ini terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 lalu sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dalam beraksi, pelaku yang berjumlah dua orang ini membawa senjata api (senpi) rakitan dan masuk ke rumah korban melalui jendela.
"Saat beraksi, satu pelaku masuk dalam rumah dan satu pelaku lagi menunggu di luar," kata Kapolres OKU Timur saat konferensi pers, Jumat (07/02/2025).
Baca juga: Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polres OKU Timur Tindak Tegas Penyalahgunaan Narkotika
Baca juga: Simpan Ekstasi Senilai Rp 250 Juta di Karung Duku, Kurir Narkoba di OKU Timur Terancam Hukuman Mati
Lanjut kata Kapolres menjelaskan, saat pelaku RA masuk ke dalam rumah, tiba-tiba korban Muslimin terbangun dan hendak ke kamar mandi.
Korban saat itu melihat pelaku yang menggunakan masker berdiri dì dekat lemari es (kulkas).
Kemudian pelaku langsung menodongkan senpi ke arah korban sembari berkata "diam".
"Selanjutnya, pelaku menyuruh korban membangunankan seluruh anggota keluarganya yang sedang tidur dì ruang tamu," ucapnya.
Saat istri, anak dan cucunya terbangun, pelaku kembali menodongkan senpi sembari berkata "diam kalau masih mau hidup," ucap Kapolres seraya menirukan ucapan pelaku.
Kemudian, pelaku menyuruh korban Muslimin untuk mengikat anak, menantunya, istri, dan cucunya dengan menggunakan kain jilbab dan pakaian.
"Setelah semua korban termasuk Muslimin berhasil diikat, pelaku lalu meminta uang dan mengambil barang-barang berharga milik korban," ujarnya.
Kemudian, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna Biru beserta STNK.
"Selanjutnya korban langsung melarikan diri. Sebelum lari, pelaku masih mengancam korban agar tidak berteriak," jelas Kapolres.
Atas kejadian tersebut kata Kapolres, korban mengalami kerugian dengan total Rp 12,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Semendawai Suku III.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Kamis 06 Februari 2025, anggota mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kirinya," ungkap Kapores.
Selain menangkap pelaku, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Revo.
Satu buah HP Oppo warna hitam, dua buah dompet, satu buah baju lengan panjang, satu helai kerudung, satu kain warna pink dan satu helai rok warna hijau armi.
"Baju dan kain tersebut dìgunakan pelaku untuk mengikat para korban saat menjalankan aksinya," tambah Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut tambah Kapolres, pelaku merupakan residivis kasus curas.
Bahkan, pelaku pernah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara di Lapas Kayu Angung, OKI.
Atas ulahnya, pelaku terancam dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1, ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka RA saat diwawancarai usai konferensi pres mengatakan, ia melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi keluarga.
"Untuk kebutuhan keluarga pak. Saya baru pertama melakukan perampokan di OKU Timur," ungkap pelaku singkat.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Di Hari Pernikahannya, Putri Gubernur Sumsel Ratu Tenny Leriva & Suami Terima Gelar Adat Komering |
![]() |
---|
Manfaatkan Lahan Sempit, Petani di Desa Rasuan OKU Timur Raup Cuan dari Tanam Cabai |
![]() |
---|
Dukungan LKP English Corner Belitang Antar Siswa SMPN 1 BMR ke Ajang WICE 2025 |
![]() |
---|
Dengan Dana Desa, Warga Gotong Royong Bangun Infrastruktur Desa Kotabaru Selatan OKU Timur |
![]() |
---|
Berkendara Saat Hujan Deras, Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Lintas Komering OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.