Berita Prabumulih

5 Tempat Hiburan Malam di Prabumulih Dirazia Tim Gabungan, Pil Ekstasi, Miras dan 7 Warga Diamankan

Hasilnya, enam pemakai narkoba dan seorang pemilik 2 butir narkoba jenis ekstasi diamankan dari beberapa tempat hiburan malam di kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
RAZIA GABUNGAN - Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson dan Kabid Tibum Satpol PP, Sulaiman menunjukkan barang bukti hasil razia gabungan dalam rilis di polres Prabumulih, Jumat (7/2/2025). Tim gabungan merazia 5 tempat hiburan malam dan mengamankan 6 pemakai narkoba dan 1 pemilik ekstasi. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim gabungan Polres Prabumulih, TNI dan Satpol PP Pemerintah Kota Prabumulih dan lainnya menggelar razia di tempat hiburan malam di kota Prabumulih, Kamis (6/2/2025) malam. 

Hasilnya, enam pemakai narkoba dan seorang pemilik 2 butir narkoba jenis ekstasi diamankan dari beberapa tempat hiburan malam di kota Prabumulih.

Tidak hanya itu, tim gabungan juga mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk seperti Ice Land, kawan-kawan, tuak bali serta anggur merah ukuran besar dan kecil.

"Kita menggelar razia gabungan bersama Pol PP, Subdenpom dan BNN, dimana hasil ini merupakan tindaklanjut astacita Presiden RI dan dalam rangka cipta kondisi dimana sebulan lagi kita akan memasuki bulan Suci Ramadan," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson dan Kabid Tibum Satpol PP, Sulaiman dalam rilis, Jumat (7/2/2025).

Kapolres mengatakan razia dilakukan mulai pukul 02.00 hingga 03.00 di lima tempat hiburan malam di kota Prabumulih antara lain cafe Salsa, Cafe Platinum, Diva Karaoke, Karaoke Eksklusif dan satu buah cafe di kecamatan Cambai.

"Dalam razia dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan oleh tim gabungan dan hasilnya didapati 6 orang pengunjung cafe Salsa yang positif mengkonsumsi ampetamin setelah dilakukan tes urine," katanya.

Baca juga: Kepergok Curi Kabel Tower di Prabumulih, Dua Pria Ditangkap Polisi, Sudah Dua Kali Beraksi

Baca juga: Sebelas Kali Lakukan Aksi Penipuan Modus Bisa Masuk Kerja PT HK, Warga Prabumulih Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Endro menjelaskan dari cafe Platinum tim gabungan juga mendapati seorang pria yang memiliki 2 butir narkoba jenis ekstasi. "Pelaku ini berinisial SA yang memiliki ekstasi yang menurutnya merupakan angsuran, terhadap SA ini akan menjalani pemeriksaan dari petugas Satres Narkoba," jelasnya.

Selain itu kata Kapolres Prabumulih, tim gabungan juga mengamankan sebanyak 129 botol minuman keras yang terdidiri dari 55 botol anggur merah kecil, Kawa-kawa sebanyak 39 botol, Ice Land sebanyak 2 botol, anggur merah besar sebanyak 32 botol dan tuwak bali satu botol berisi 1/2.

"Ini juga didapat dari cafe-cafe, tentunya ini dalam rangka menekan semaksimal mungkin kota Prabumulih dari peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya," tutuenya.

Endro menegaskan Polres Prabumulih sangat serius menangani atau mengungkap kasus narkotika, dimana pada tahun lalu telah mengungkap 77 kasus atau melebihi 2 kasus dari target polda dan pada Januari telah mengungkap 9 kasus peredaran gelap narkotika dengan jumlah tersangka 11 orang dan 19,07 gram barang bukti sabu.

"Sedangkan di Februari hingga saat ini kita telah mengungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang dan barang bukti sabu sebanyak 7,64 gram. Tentu ini akan kami lakukan bersama baik Polres Prabumulih maupun instansi terkait untuk bersama mengatasi narkoba ini," tegas Kapolres.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Prabumulih, Sulaiman, mengatakan ratusan botol miras diamankan ke markas Satpol PP.

"Beberapa pemilik miras ini meminta untuk dikembalikan dengan alasan mereka beli di Pasar Prabumulih dan kenapa tidak diamankan juga, kita sikapi botol miras tidak akan kita kembalikan dan diamankan di markas Satpol PP Prabumulih," katanya.

Terkait nama-nama dan toko tempat membeli, Sulaiman mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut dan akan kembali melakukan razia termasuk ke toko-toko tempat cafe-cafe membeli.

"Minuman keras ini melanggar Perda (Peraturan Daerah) kota Prabumulih nomor 1/2016, minuman yang beralkohol diatas 5 persen dilarang," tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved