Berita Prabumulih

Kepergok Curi Kabel Tower di Prabumulih, Dua Pria Ditangkap Polisi, Sudah Dua Kali Beraksi

Kepergok mencuri kabel tower seluler milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, dua pria diringkus tim macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
CURI KABEL TOWER - Kapolsek RKT Ipda Haris Krisnanda SH MH dan Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH ketika mengamankan dua tersangka oencuri kabel tower telekomunikasi, Jumat (7/2/2025). Dua tersangka yang merupakan warga Medan dan Muaraenim itu sudah dua kali mencuri kabel tower dalam kurun waktu satu minggu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepergok mencuri kabel tower seluler milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, dua pria diringkus tim macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih.

Kedua tersangka yakni Jesman Marbun (21) yang merupakan waega Kelurahan Sidaling Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, lalu Putra Bayu Eles Sinanta (20) warga Dusun 3 Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muaraenim.

Dalam waktu seminggu terakhir, dua tersangka sudah dua kali melakukan pencurian kabel milik tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan RKT Kota Prabumulih.

Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 meter kabel grounding kuning, 4 meter kanduit atau pembungkus kabe hitam, 1 pisau Carter, 1 buah tang potong kawat dan 1 unit sepeda motor Honda beat dengan plat nomor BG 4562 CT.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya warga Medan dan Muaraenim itu bermula dari laporan masyarakat jika sedang terjadi aksi pencurian di tiang Tower XL Mitra TEL di Desa Jungai Kecamatan RKT kota Prabumulih.

Pencurian yang terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu dilaporkan ke polisi oleh Hardiantonius (35) yang merupakan karyawan PT Daya Mitra Telkomsel.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Lendra Warga Muara Enim Diringkus Tim Opnal Narkoba Polres Prabumulih

Dua pelaku melakukan pencurian dengan memotong kabel grounding tower menggunakan tang dan piau carter, namun aksi keduanya kepergok Hardiantonius.

"Petugas kami yang mendapat laporan langsung ke lokasi, namun dua tersangka yang menyadari kehadiran petugas langsung kabur ke hutan," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek RKT Ipda Haris Krisnanda SH MH dan Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH, Jumat (7/2/2025).

Kapolsek mengaku tim Macan RKT lalu memburu dua pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kedua tersangka ini mengakui perbuatannya, bahkan keduanya melakukan pencurian kabel tower XL milik PT Daya Mitra Telekomunikasi sudah dua kali dalam kurun waktu seminggu ini," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved