Berita Lubuklinggau

5 Bocah di Lubuklinggau Dilecehkan Seorang Lansia, Pelaku Ditangkap Polisi

Lima bocah di Kota Lubuklinggau, Sumsel menjadi korban pelecahan seksual oleh seorang kakek berinisial T (72 tahun).

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Lubuklinggau
PELECEHAN -- Tersangka T saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Kamis (6/2/2025) kemarin, Lima bocah dibawah umur dilecehkan kakek lansia. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Lima bocah di Kota Lubuklinggau, Sumsel menjadi korban pelecahan seksual oleh seorang kakek berinisial T (72 tahun).

Akibat peristiwa ini bocah-bocah tersebut mengalami trauma dan mengadu kepada orang tuanya.

Sementara lansia tersebut sudah diamankan di Polres Lubuklinggau setelah diamankan warga.
 
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan awalnya ada 1 korban, namun, dalam penyelidikan ternyata ada 5 orang yang menjadi korban.

"Awalnya hanya satu setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata korbannya ini ada lima orang," ungkap Kurniawan pada wartawan, Jumat (7/2/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib di salah satu masjid di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

"Awalnya korban hendak menuju ke masjid untuk sholat Maghrib, setibanya di Masjid korban di panggil oleh tersangka. Langsung melecehkan korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban menangis dan langsung pulang ke rumah bersama teman-temannya untuk mengadu perbuatan tersebut ke orang tua korban.

"Orang tua korban yang mendapat cerita bahwa anaknya telah dilecehka serta teman-temannya juga mengadu bahwa ia juga pernah dilecehkan oleh tersangka," bebernya.

Sehingga totalnya lima orang anak perempuan yang menjadi korban atas perbuatan cabul tersebut, kemudian warga ramai-ramai melapor ke Polres Lubuklinggau.

"Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut lalu kemudian pada tanggal 05 Februari 2025, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap pelakunya," ujarnya.

Hasil gelar perkara pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Setelah itu team langsung menuju ke lokasi dgn tujuan utk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," bebernya.

Kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya.

"Sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Linggau," ungkapnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved