Berita Lubuklinggau
5 Bocah di Lubuklinggau Dilecehkan Seorang Lansia, Pelaku Ditangkap Polisi
Lima bocah di Kota Lubuklinggau, Sumsel menjadi korban pelecahan seksual oleh seorang kakek berinisial T (72 tahun).
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Lima bocah di Kota Lubuklinggau, Sumsel menjadi korban pelecahan seksual oleh seorang kakek berinisial T (72 tahun).
Akibat peristiwa ini bocah-bocah tersebut mengalami trauma dan mengadu kepada orang tuanya.
Sementara lansia tersebut sudah diamankan di Polres Lubuklinggau setelah diamankan warga.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan awalnya ada 1 korban, namun, dalam penyelidikan ternyata ada 5 orang yang menjadi korban.
"Awalnya hanya satu setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata korbannya ini ada lima orang," ungkap Kurniawan pada wartawan, Jumat (7/2/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib di salah satu masjid di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
"Awalnya korban hendak menuju ke masjid untuk sholat Maghrib, setibanya di Masjid korban di panggil oleh tersangka. Langsung melecehkan korban," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban menangis dan langsung pulang ke rumah bersama teman-temannya untuk mengadu perbuatan tersebut ke orang tua korban.
"Orang tua korban yang mendapat cerita bahwa anaknya telah dilecehka serta teman-temannya juga mengadu bahwa ia juga pernah dilecehkan oleh tersangka," bebernya.
Sehingga totalnya lima orang anak perempuan yang menjadi korban atas perbuatan cabul tersebut, kemudian warga ramai-ramai melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut lalu kemudian pada tanggal 05 Februari 2025, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap pelakunya," ujarnya.
Hasil gelar perkara pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Setelah itu team langsung menuju ke lokasi dgn tujuan utk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," bebernya.
Kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya.
"Sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Linggau," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Kagetnya Wanita di Lubuklinggau, Pulang Jemput Anak Sekolah Suaminya Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Residivis 17 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Polisi, Kali ini Curi HP Ibu Muda di Lubuklinggau |
|
|---|
| Berawal Anak Main Api, Mobil Toyota Hilux di Lubuklinggau Hangus Terbakar, Ayahnya Panik |
|
|---|
| Gelapkan Uang Perusahaan Rp 169 Juta Demi Bermain Trading, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polisi Sebut Kecelakaan Lalulintas di Lubuklinggau Didominasi Oleh Pelajar dan Remaja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.