Berita Nasional

Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Rincian Komponen

Kabar gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 akan dihapus ramai diperbincangkan masyarakat.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
GAJI KE 13 DAN 14 - Ilustrasi grafis gaji ke13 dan THR PNS/ASN diolah oleh Tribunsumsel, Kamis (6/2/2025). Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 akan dihapus ramai diperbincangkan masyarakat.

Gaji 13 dan 14 ASN ditiadakan ini dikaitkan dengan langkah efisiensi anggaran yang menjadi prioritas nasional. 

Terkait kabar tersebut, pemerintah belum memberikan keputusan final mengenai pencairan gaji 13 dan 14.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.

Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada. 

Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu. 

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya. 

Lantas, Kapan Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair 2025?

Melansir djp.kemenkeu.go.id, gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk memberi penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Gaji ke-13 ASN biasanya cair pada bulan Juni atau Juli.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.

Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved