Berita Nasional

CATAT Syarat Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina, Wajib Bawa KTP

Syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di i pengecer atau sub-pangkalan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Wartakotalive/Rifqi Ibnumays
ANTREAN BELI LPG 3 KG- Warga mengantre untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Waru Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2025). Begini syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di sub-pangkalan. 

 Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. 

"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Tetap Diwajibkan Bawa KTP Saat Beli Gas 3 Kg di Pengecer"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved