Berita Nasional

CATAT Syarat Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina, Wajib Bawa KTP

Syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di i pengecer atau sub-pangkalan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Wartakotalive/Rifqi Ibnumays
ANTREAN BELI LPG 3 KG- Warga mengantre untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Waru Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2025). Begini syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di sub-pangkalan. 

"Jadi mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual elpiji 3 kg) dengan nama sub pangkalan.

Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bahlil, keberadaan aplikasi tersebut akan digunakan untuk pengecekan penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat sehingga benar-benar bisa tepat sasaran.

"Tujuannya apa, mereka (pengecer) ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi," kata Bahlil.

Selain pembekalan aplikasi, bagi para pengecer elpiji 3 kg yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan akan dibantu pendaftarannya.

Bahlil memastikan, pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg tidak dikenakan biaya, alias gratis.

"Proses mereka (pengecer) menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," ucap Bahlil.

Sejauh ini, sudah ada 370.000 supplier gas 3 kg bersubsidi yang menjadi sub-pangkalan di seluuruh Indonesia.

"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan. Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Cara Daftar Sub Pangkalan

Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi. 

Hal itu disampaikan Hasan juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini. 

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa. 

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," katanya

Hasan pun memastikan, PT Pertamina (Persero) akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved