Berita Nasional

Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg usai Pengecer Dijadikan Sub-Pangkalan Pertamina Mulai 4 Februari 2025?

warga tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer atau sub-pangkalan. 

|
Editor: Weni Wahyuny
Pertamina Bali
ILUSTRASI LPG 3 KG - Pemerintah kembali perbolehkan pengecer jual LPG 3 kg dengan syarat dijadikan sub-pangkalan. Beli gas 3 kg di sub-pangkalan, warga tetap harus bawa KTP. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya pemerintah sempat melarang pengecer jual per 1 Februari 2025 lalu.

Pengecer yang menjual LPG 3 kg dijadikan sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Bagaimana cara konsumen membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan ?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, warga tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer atau sub-pangkalan

"Harus (bawa KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu (pendistribusian elpiji 3 kg)," ujar Bahlil di Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025). 

Baca juga: Apa itu Skema Sub-Pangkalan Resmi Pertamina, Status Baru Bagi Pengecer Jual LPG 3 Kg ?

Syarat penyertaan KTP dalam pembelian gas 3 kg bersubsidi ini bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran. 

Sehingga, setiap warga hanya diperkenankan membeli satu tabung elpiji 3 kg. 

"Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung (elpiji 3 kg)," kata Bahlil.

Nantinya, warung-warung pengecer akan dijadikan sub-pangkalan penjualan elpiji 3 kg. 

Pemerintah akan membantu para pengecer mendaftar menjadi sub-pangkalan

Para pengecer yang sudah menjadi sub-pangkalan akan diberikan aplikasi.

Aplikasi itu untuk mengawasi pendistribusian gas 3 kg bersubsidi. 

"Nanti bantuan IT-nya semua tidak ada biayanya, akan dibiaya langsung oleh Pertamina," ucap Bahlil. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. 

Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Skema Berubah Jadi Sub-Pangkalan

Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan. 

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.

Penjelasan Pertamina

Mulai sekarang, warung kelontong atau pengecer dapat terus menjual elpiji 3 kg, tetapi dengan status baru sebagai subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero). 

Dengan status baru ini, pengecer tetap dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina dan menjualnya kepada konsumen. 

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak dan memperkuat kontrol distribusi. 

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (4/2/2025). 

Pertamina sendiri mencatat, dari sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK di antaranya adalah pengecer. 

Selebihnya, terdapat 53,7 juta NIK untuk rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, dan 50.000 NIK untuk petani dan nelayan sasaran. 

Melalui skema baru ini, pengecer yang berstatus sebagai subpangkalan dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi dan memasarkan produk tersebut ke konsumen. 

Heppy berharap skema ini dapat menjaga kelancaran distribusi tabung elpiji melon. 

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen elpiji 3 kg," ujarnya. 

Heppy juga menegaskan bahwa pemerintah bersama Pertamina menjamin pasokan elpiji 3 kg tidak akan berubah dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. 

"Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak," tambahnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Tetap Diwajibkan Bawa KTP Saat Beli Gas 3 Kg di Pengecer"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved