Berita Nasional

Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Skema Berubah Jadi Sub-Pangkalan

Meski pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan. 

Editor: Weni Wahyuny
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
ANTRE GAS LPG - Sejumlah warga mengantre di salah satu pangkalan elpiji di Jalan Cieunteung, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (3/2/2025). Info terbaru, pengecer sudah boleh jual gas lagi mulai hari ini dengan syarat jadi sub-pangkalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg seperti biasa. 

Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomunikasi dengan orang nomor satu di Indonesia itu.

Meski pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan. 

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya. 

Baca juga: Daftar Alamat Agen/Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Lengkap

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. 

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya. 

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco. 

Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram. 

Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. 

Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. 

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer. 

Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait. 

Baca juga: Sosok Nenek Yonih, Lansia di Tangsel Meninggal Diduga Kelelahan usai Antre LPG 3 Kg, Ingin Umrah

DPR minta kebijakan dicabut 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved