Berita Nasional

Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg usai Pengecer Dijadikan Sub-Pangkalan Pertamina Mulai 4 Februari 2025?

warga tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer atau sub-pangkalan. 

|
Editor: Weni Wahyuny
Pertamina Bali
ILUSTRASI LPG 3 KG - Pemerintah kembali perbolehkan pengecer jual LPG 3 kg dengan syarat dijadikan sub-pangkalan. Beli gas 3 kg di sub-pangkalan, warga tetap harus bawa KTP. 

Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan. 

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.

Penjelasan Pertamina

Mulai sekarang, warung kelontong atau pengecer dapat terus menjual elpiji 3 kg, tetapi dengan status baru sebagai subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero). 

Dengan status baru ini, pengecer tetap dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina dan menjualnya kepada konsumen. 

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak dan memperkuat kontrol distribusi. 

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (4/2/2025). 

Pertamina sendiri mencatat, dari sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK di antaranya adalah pengecer. 

Selebihnya, terdapat 53,7 juta NIK untuk rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, dan 50.000 NIK untuk petani dan nelayan sasaran. 

Melalui skema baru ini, pengecer yang berstatus sebagai subpangkalan dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi dan memasarkan produk tersebut ke konsumen. 

Heppy berharap skema ini dapat menjaga kelancaran distribusi tabung elpiji melon. 

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen elpiji 3 kg," ujarnya. 

Heppy juga menegaskan bahwa pemerintah bersama Pertamina menjamin pasokan elpiji 3 kg tidak akan berubah dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. 

"Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak," tambahnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Tetap Diwajibkan Bawa KTP Saat Beli Gas 3 Kg di Pengecer"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved