Berita Nasional

Panduan Cara Daftar Subsidi Tepat Gas LPG 3 Kg untuk Usaha Mikro, Syaratnya Wajib Punya NIB

Berikut cara daftar subsidi tepat gas LPG 3 kg untuk Usaha Mikro, ini syarat-syaratnya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Laman resmi MyPertamnina
GAS LPG 3 KG PERTAMINA - Tangkap layar MyPertamina Senin (3/2/2025). Cara daftar subsidi tepat gas LPG 3 kg untuk Usaha Mikro.Berikut syarat-syaratnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut cara daftar subsidi tepat gas LPG 3 kg untuk usaha mikro.

Per 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual LPG 3 Kg.

Usaha mikro, salah satu yang dapat subsisi tepat gas 3 Kg dapat membeli di pangkalan resmi.

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. 

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg

  • Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap. 
  • Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. 
  • Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
  • Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus. 
  • Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang. 
  • Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong. 

Berikut cara daftar LPG 3 Kg untuk Usaha Mikro:

Mengutip dari https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg/faq, cara konsumen mendaftar Usaha Mikro langsung datang di tempat, mendatangi pangkalan gas LPG di lokasi terdekat.

1. Konsumen membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Lakukan verifikasi dengan menunjukkan KTP yang selanjutnya tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP)

3. Selanjutnya mengisi data yakni:

  • Nama Pelanggan 
  • Nik
  • Jenis Usaha
  • No Hp dan Email
  • Alamat domisi pelanggan
  • Alamat USaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Upload foto dokumen NIB
  • Foto Usaha 

4. Jika telah terdaftar lanjutkan transaksi pembelian gas

Cara Update Data yang Telah Terdaftar

Selain itu, berikut cara update data Usaha Mikro yang telah terdaftar.

Perbarui data pelanggan:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved