Berita Pali

Disperindag PALI Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal

Kepala Disperindag Kabupaten PALI Brisvo Diansyah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada pangkalan nakal yang menjual gas LPG 3 Kg

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
MELAPOR - Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah (kiri) bersama Asisten Bupati PALI Rizal Fahlevi (kanan) saat melakukan pemantauan gas LPG 3 Kg kesejumlah Agen dan Pangkalan beberapa waktu lalu. Brisvo Diansyah Imbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penjualan gas melon diatas HET yang sudah ditentukan. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Kepala Disperindag Kabupaten PALI Brisvo Diansyah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada pangkalan nakal yang menjual gas LPG 3 Kg ( gas melon) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihaknya akan terus mendorong agar distribusi gas LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat.

Brisvo mengatakan bahwa HET gas LPG 3 kg, di Kabupaten PALI Sumatera Selatan saat ini telah diatur dan peraturan Bupati PALI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 07/Disperindag/III/2025.

Dimana harga jual gas LPG 3 Kg di Kabupaten PALI tidak boleh lebih dari Rp 20 ribu per tabung.

"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk menekan harga agar sesuai HET, di antaranya menerbitkan SK Bupati, berkoordinasi langsung dengan Pertamina, menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait, serta melakukan pemantauan dan pengawasan di tingkat pangkalan," kata Brisvo, Senin (3/1/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Brisvo, adapun HET LPG 3 Kg untuk 5 wilayah kecamatan di Kabupaten PALI yang sudah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 07/Disperindag/III/2025.

Dimana HET LPG 3 kg bedasarkan ketentuan tersebut yaitu untuk kecamatan Talang Ubi ditetapkan sebesar Rp 19.050, Tanah Abang Rp 18.900, Penukal Rp19.250, Abab Rp 19.250 dan Penukal Utara Rp 19.400.

Baca juga: Masih Banyak Pohon Rawan Tumbang di Lokasi Kejadian, Warga Minta Pemkab PALI Segera Antisipasi

"Semuanya tidak lebih dari Rp 20 ribu, Kalaupun bertambah, itu untuk lokasi Pangkalan di daerah perairan, perbukitan dan daerah pedalaman yang ditambah ongkos angkut senilai Rp 4 ribu per tabung," terangnya.

Kendati demikian, Brisvo tak menampik adanya harga gas LPG 3 kg di Kabupaten PALI masih dijual melampaui HET yang telah ditetapkan.

Masih banyak warga yang mengeluhkan terkait langka dan tingginya harga gas LPG 3 kg. Mulai dari Rp 25 ribu per tabung hingga ada juga yang mencapai Rp 40 ribu per tabung.

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemantau mulai dari Agen hingganke pangkalan gas LPG, hasilnya, ditemukan masih adanya pangkalan yang tidak menjalankan distribusi sesuai aturan.

Namun, Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan.

Pihaknya juga berjanji akan terus melakukan pemantauan agar harga gas subsidi tetap stabil sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait regulasi sanksi dan insentif bagi pangkalan, Brisvo menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Pertamina Gas (Pertagas).

Pemkab PALI mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan gas LPG 3 kg di atas HET, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved