Berita Ogan Ilir

Resahkan Warga, Mahasiswa di Ogan Ilir Kedapatan Bawa 15 Paket Sabu, Ditangkap di Rumahnya

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja mengatakan, pelaku diamankan di depan rumahnya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
DIAMANKAN - Resahkan Warga, Mahasiswa di Ogan Ilir Kedapatan Bawa 15 Paket Sabu, Ia Ditangkap Polisi Saat Berada di Depan Rumahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pria yang kedapatam hendak mengedarkan narkoba berupa sabu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumsel.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja mengatakan, pelaku diamankan di depan rumahnya.

"Pelaku atas nama Akbar usia 24 tahun. Yang bersangkutan diamankan petang tadi sekira pukul 17.30," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (31/1/2025) malam.

Surya menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Tambak dan sekitarnya.

Saat diciduk polisi, pelaku sempat tak mengaku sebagai pengedar narkoba.

Namun polisi tak percaya begitu saja.

"Anggota kami menggeledah pelaku dan menemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening," terang Surya.

Baca juga: Polrestabes Palembang Musnahkan 3,180 Gram Sabu, Hasil Tangkap Bandar Jaringan Aceh-Medan

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Lendra Warga Muara Enim Diringkus Tim Opnal Narkoba Polres Prabumulih

Petugas juga menemukan wadah untuk menyimpan sabu berupa kotak rokok dan uang tunai Rp 1,1 juta, diduga uang hasil penjualan sabu.

Surya menuturkan, saat ditimbang, barang bukti sabu tersebut seberat 3,68 gram.

Kepada polisi, pelaku mengaku belum lama mengedarkan barang haram tersebut.

"Pelaku ini seorang mahasiswa. Menurutnya belum lama jadi pengedar," ujar Surya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pemasok sabu kepada pelaku.

"Kami terus lakukan pengembangan. Untuk pelaku tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved