Berita Palembang

Polrestabes Palembang Musnahkan 3,180 Gram Sabu, Hasil Tangkap Bandar Jaringan Aceh-Medan

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender, dicampur dengan cairan pembersih lantai (wipol-red) dan dibuang di pembuangan akhir.  

Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
andi wijaya/sripoku.com
PEMUSANAHAN SABU- Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, saat melakukan memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 3, 180 gram, hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polrestabes, Palembang. Kamis (30/1/2025), siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu  sebanyak 3,180 gram, Kamis (30/1/2025), siang. 

Barang bukti ini disita dari tangan tersangka SMB (32) dan SY (25), saat itu ditangkap di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan BB berlangsung di ruang Satresnakorba Polrestabes disaksikan langsung kedua tersangka berikut dihadiri pihak kejaksaan, tim labforensik dan penasehat hukum tersangka.

Namun, sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut terlebih dahulu di uji oleh tim labforensik Polda Sumsel.

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender, dicampur dengan cairan pembersih lantai (wipol-red) dan dibuang di pembuangan akhir.  

Baca juga: Polrestabes Palembang Terjunkan 542 Personil Amankan Perayaan Imlek 2025

"Pemusnahan barang bukti ini untuk memperkecil resiko penyidik, dari penyalahgunaan BB dan mengefisienkan BB yang diamankan penyidik sebelumnya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, usai memusnahkan barang bukti tersebut. 

Harryo mengatakan, sebelum dimusnahkan BB dari tangan tersangka SMB dan SY ini, telah dites kembali oleh Tim Labfor Polda Sumsel, disaksikan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Sebagian BB sudah kita sisihkan untuk di Persidangan nanti, sisanya barulah dimusnahkan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua kaki tangan bandar jaringan Aceh-Medan, SMB (32) dan SY (25) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang, dengan barang bukti 3,180 gram sabu. 

Baca berita menarik lainnya di google news
 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved