Berita Prabumulih
Hendak Edarkan Sabu, Lendra Warga Muara Enim Diringkus Tim Opnal Narkoba Polres Prabumulih
Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus Lendra (31), warga Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus Lendra (31), warga Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Rendra diringkus polisi saat berada di Jalan Mangga Baru RT 13 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku diduga merupakan jaringan narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak hanya meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 sekop plastik, 7 plastik klip bening ukuran kecil dan uang tunai Rp 90 ribu.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Rendra berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi mengatakan setelah mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian.
"Setelah diketahui kebenaran informasi langsung kita ringkus dan dari penggeledahan kita menemukan barang bukti sabu yang berada di lantai dekat tersangka," ungkapnya.
Jonson menuturkan, dari hasil pemeriksaan dilakukan, Lendra mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BO (DPO).
"Narkotika jenis sabu yang dibeli seberat 2,5 gram seharga Rp1,7 juta dan dipecah menjadi 24 paket kecil untuk dijual. Sebanyak 3 paket telah habis terpakai, dijual, dan diberikan kepada rekan berinisial AR (DPO), sehingga tersisa 21 paket yang siap diedarkan," ungkap Jonson.
Atas perbuatannya, tersangka kata Jonson akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga masih memburu BO dan AR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
Prihatin Judol dan Scam Marak, Diskominfo Terus Koordinasi dengan Kepolisian |
![]() |
---|
Berurusan di Disnaker Prabumulih, Warga Bernama 'Agus' Atau Lahir di Agustus Bakal Dapat Souvenir |
![]() |
---|
Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih, Kejari Periksa Puluhan Orang |
![]() |
---|
Beli Sabu Rp4 Juta untuk Diedarkan, Pengedar Narkoba di Mangga Besar Prabumulih Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Siapkan Anggaran Rp360 Juta, Pemkot Prabumulih Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Meski Tak Punya BPJS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.